Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Perbuatan Pembobolan Pinjaman Online Ilegal

  • Surya Dewangga Putra MAGISTER ILMU HUKUM, UNIVERSITAS SURABAYA

Abstract

Abstract: The rapid development of information technology provides many opportunities for business actors to open businesses in the field of financial technology, making similar industries increasingly mushrooming in the country. The growth of the financial technology sector is undeniable also due to the fact that fintech offers a variety of financial services and really helps the community to run the economy more effectively and efficiently. Legal rules regarding financial technology business actors have been regulated in laws and regulations, especially in regulations from financial services authorities where P2PL technology-based lending and borrowing services must be licensed. In fact, what happens in the field is that many online loan companies carry out their business activities without going through the proper mechanism so that it is detrimental to consumers because if they violate they cannot be prosecuted. Through a press conference, the Coordinating Minister for Political, Legal, and Security Affairs Mahfud MD said that if you borrow on an illegal online loan platform, you don't have to pay. This statement gives a little question mark that is it true that applying for a loan through an illegal online loan application does not need to be paid is in accordance with the applicable laws and regulations. This research is a descriptive analytical research, namely research that aims to provide a concrete picture of the state of the object or problem under study. The method used in this research is normative juridical which will examine problems using statutory regulations.   Keywords: fintech, online loans, illegal, legitimacy.   Abstrak: berkembang pesatnya teknologi informasi memberikan sangat banyak peluang bagi pelaku usaha untuk membuka usaha di bidang financial teknology membuat industri serupa semakin menjamur di tanah air. Pertumbuhan sektor financial teknology tidak bisa dipungkiri juga disebabkan oleh fakta bahwa fintech menawarkan berbagai layanan keuangan dan sangat membantu masyarakat untuk menjalankan perekonomian secara lebih efektif dan efisien. Aturan hukum mengenai pelaku usaha financial technology sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam peraturan dari otoritas jasa keuangan dimana layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi P2PL haruslah berizin. Pada kenyataannya dilapangan yang terjadi adalah banyak perusanaan pinjaman online yang melakukan kegiatan usahanya tanpa melalui mekanisme yang seharusnya sehingga merugikan konsumen karena jika melakukan pelanggaran tidak bisa ditindak. Melalui pers konferens, Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa jika meminjam di platform pinjaman online ilegal tidak perlu membayar. Pernyataan ini memberikan sedikit tanda tanya bahwa apakah benar jika melakukan pengajuan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang kongkrit tentang keadaan objek atau masalah yang diteliti. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana akan mengkaji permasalahan menggunakan peraturan perundang-undangan.   Kata kunci: fintech, pinjaman online, ilegal, keabsahan.
Published
2021-11-27
How to Cite
Putra , Surya Dewangga. “Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Perbuatan Pembobolan Pinjaman Online Ilegal”. Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan 6, no. 2 (November 27, 2021): 279. Accessed July 22, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4385.
Section
Articles