Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Zainal Arifin Dosen PAI STAI Miftahul ‘Ula dan Ketua LP Ma’arif NU Nganjuk

DOI:

https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v2i2.3327

Keywords:

ahlu kitab, Maqasid al-Syari’ah, sadd az-zari’ah

Abstract

Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dalam strata sosial ataupun keyakinan yang sama. Walau kenyataannya keyakinan tidak bisa menjadi jaminan terwujudnya tujuan perkawinan. Berbeda dengan perkawinan campuran dalam agama dan undang-undang yang tidak dianggap sebagai masalah, dalam perkawinan beda agama, baik dalam agama maupun undang-undang, terdapat beberapa penafsiran. Menurut Islam, perkawinan dengan orang musyrik dan kafir merupakan masalah besar. Lain halnya dengan Ahli Kitab, sesuai dengan apa yang ada dalam al-Qur’an dan telah dipraktikkan Rasulullah.Berkenan hal tersebut penulis mencoba mengurai beberapa ayat-ayat al Qur’an yang menbahas tentang perkawinan beda agama dengan menjabarkan pembahasan sebagai berikut ; Pengertian Perkawinan Antar-agama, Nas tentang Perkawinan antar-Agama(wanita musyrik), Perkawinan antar-Agama di Masa Nabi saw, Maqasid alSyari’ah Nas-Nas Perkawinan Beda Agama, Pernikahan beda agama perspektif Fikih Konvensional, Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Peraturan tentang Perkawinan antar-Agama di Negara Muslim Lain (Kontemporer), dan Analisis Kawin beda agama dalam praktekIslam akan menjadi keniscayaan di setaip aspek yang akan dibahas di bawah ini

References

Abubakar, Alyasa, Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim (Negro Aceh Darussalam: Dinas Syari’at Islam, 2008) Al Jabry, Abdul Mutaal Muhammad, Pernikahan Campuran Menurut Pandangan Islam, terj. Achmad Sathori (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1988) Al Maragi, Ahmad Mustofa, Tafsir al Maragi (Mesir Al Babi Al Habibi, 1394H/1974) terj. K.Anshori Umar Sitanggal dkk) Al-Wahidi, Asbab al-Nuzul (Kairo: Dar al-Ittih}ad al-‘Arabi li alTab’ah, 1968) Anwar,Khairil, “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia”, (www.Makalahnet.Blagspot.com, diakses 12 Desember 2011). Arief , Abd. Salam, Pembaruan Pemikiran Hukum Islam (Yogyakarta: LESFI, 2003) Ash Shiddieqy, M. Hasbi, Hukum-Hukum Fiqih Islam (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1991) Depag RI, al Qur’an dan terjemah (Gema Risalah press Bandung, 1989) Faridl, Miftah, Masalah Nikah dan Keluarga (Jakarta: Gema Insani Press, 1999) Heri Ruslan, “Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?” (www.RepoblikaOnLine.go.id, diakses 10 April 2012). Ibnu Hazm, al muhallah, vi,Bairut;dar-al fikr. 449 M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama (Yogyakarta: Total Media, 2006) Madjid , Nurcholis, dkk. Fiqih Lintas Agama (Jakarta: PARAMADINA, 2004) Mas’udi , Masdar F., “Meletakkan Kembali Maslahah Sebagai Acuan Syari’at”, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 3 vol: IV, (Jakarta: PARAMADINA, 1995)
Nurcholish, Ahmad, Memoar Cintaku Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama (Yogyakarta: LKiS, 2004) O.S. Eoh, Perkawinan antar-Agama dalam Teori dan Praktek (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996) Purwaharsanto pr, Perkawinan campuran Antar Agama menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan: Sebuah Telaah Kritis Aktualita Media Cetak (Yogyakarta: tnp, 1992) Rasyid Ridha, Tafsir al-manar, VI,Mesir,1952 Rida, Muhammad Rasyid, Tafsir al-Manar, jilid II (Beirut: Dar al-Fikr, 1957) Shihab , M. Qurais, Ahli kitab dalam Wahyu Nafis, ed. Rekontruksi dan religius Islam (Jakarta;Paramadina,1969) Suhadi, Kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam (Yogyakarta: LKiS, 2006) Wikipedia, Pernikahan antar-Agama dalam Islam, Ensiklopedia bebas, 2009

Downloads

Published

2018-10-12

How to Cite

Arifin, Z. (2018). Perkawinan Beda Agama. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 2(2), 150–169. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v2i2.3327

Issue

Section

Articles