Baantar Jujuran dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar

Authors

  • Gusti Muzainah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v5i2.3514

Keywords:

Jujuran, Mahar, Islam

Abstract

Baatar jujuran adalah prosesi adat dalam perkawinan pada masyarakat Banjar, dan dilakukan sebelum berlangsungnya perkawinan. Baatar jujuran adalah pemberian dari pihak laki2 kpd pihak perempuan, berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. Dalam pelaksanaan membayar jujuran, kadang diminta oleh pihak perempuan telalu tinggi, sehingga menghambat terlaksananya perkawinan, ini bertentangan dengan ajaran Islam. Disamping itu pula, ada juga yg menentukan jujuran dengan bermusyawarah sehingga tercipta kesepakatan, ini sesuai dengan ajaran Islam. Ada lagi yang menentukan jujuran dengan istilah, “sapambariâ€, artinya seikhlasnya, dan ini juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hubungan hukum adat dan hukum agama khususnya agama Islam dalam baatar jujuran di sini dapat dianalisis melalui teori receptio in complexu dan receptio a contrario

References

Malik, Abdul. “Identitas Kultural Dan Interaksi Sosial Masyarakat Adat Di Tengah Modernisasi (Studi Kasus Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul),” 2018.
Mudzhar, Muhammad Atho. “Hukum Keluarga Di Pakistan (Antara Islamisasi Dan Tekanan Adat).” Al-’Adalah 12, no. 1 (2017): 11–24.
Sanger, Juliana Pretty. “Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Lex Administratum 3, no. 6 (2015).
Waliyunisa, Waliyunisa, and Husni Syawali. “Kedudukan Hukum Pengurus Panti Asuhan Sebagai Wali Nikah Terhadap Perkawinan Anak Asuhnya Menurut Hukum Islam Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 2016.
Ramdhan, Tri Wahyudi. "TAFSIR GENDER." Lisan al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan 10.1 (2016): 79-98.
Wiratraman, Herlambang Perdana. “Politik Hukum Peradilan Adat.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30, no. 3 (2018): 488-503.
Zakaria, R. Yando. “Strategi Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis.” BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 2, no. 2 (2018): 133–150.

Downloads

Published

2019-09-04

How to Cite

Muzainah, G. (2019). Baantar Jujuran dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), 10–32. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v5i2.3514

Issue

Section

Articles