Hadits Maudhu’ dan Hukum Mengamalkannya
Abstract
Hadits palsu atau hadits maudhu’ adalah perkataan dusta yang dibuat dan direkayasa oleh seseorang kemudian dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits palsu adalah seburuk-buruknya hadits dhaif, bahkan sebagian ulama menganggapnya jenis tersendiri di luar hadits dhaif. Seluruh ulama pun sepakat haram hukumnya meriwayatkan atau menyampaikan hadits maudhu’ kecuali dengan menjelaskan hakekatnya, bahwa ia hadits palsu. Namun hadits ini sudah terlanjut beredar di masyarakat sehingga perlu adanya edukasi sehingga masyarakat tahu hukumnyaCopyright (c) 2016 EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.