Abdulloh Arif Mukhlas
Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
Keywords:
Wadi’ah, yad dlomanah
Abstract
Masing-masing jenis akad memiliki karakter bawaan yang berbeda. Karakter tersebut adalah yang membedakan antara satu jenis akad dengan jenis akad yang lainnya. Perbedaan jenis akad yang disebabkan oleh bedanya karakter menuntut untuk pemberian istilah atau nama yang berbeda. Sehingga jika ditemukan nama sebuah akad yang berbeda, tentu akad tersebut memiliki karakter dan cirihas yang berbeda serta memiliki tujuan tertentu. Namun dalam proses perkembangan dan tuntutan zaman, kenyataannya terjadi sebuah kesepakatan dengan menggunakan nama akad tertentu namun menghendaki karakter dari akad lain. Misalnya piutang dengan penyampaian pinjam, keuntungan bunga disampaikan dengan istilah nisbah dll. Dalam hal ini, bagaimana hukum islam menanggapi dalam perspektif ulama’ fikih, apakah nama akad yang lebih diutamakan atau makna dan tujuan dari karakter akad yang harus diikuti. Penelitian ini membahas seputar akad wadi’ah dengan ketentuan yad dlomanah