DAMPAK KARTEL TERHADAP SCARCITY MINYAK GORENG DALAM PERSPEKTIF UU NO.5 TAHUN 1999 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Authors
Chusnul Arisma
Universitas Yudharta Pasuruan
Muh Muhsinin Syu’aibi
Universitas Yudharta Pasuruan
Ifdholul Maghfur
Universitas Yudharta Pasuruan
M Dayat
Universitas Yudharta Pasuruan
Keywords:
Kartel, Ihtikar, Kelangkaan Minyak Goreng
Abstract
Kartel minyak goreng di Pasar Lawang merupakan sekelompok pelaku usaha yang bisnisnya dapat mempengaruhi harga minyak goreng dengan cara mengatur jumlah distribusi dan mendapatkan keuntungan yang tinggi, serta dapat menimbulkan persaingan tidak sehat yang menyebabkan konsumen tidak ada pilihan lain terutama dalam hal harga karena penguasaan dan distribusi barang dengan cara menerapkan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar. Dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian yaitu terjadinya inflasi dan scarcity minyak goreng. Sedangkan dampak dari segi konsumen adalah mereka akan kehilangan pilihan harga, kualitas yang bersaing dan pelayanan jual beli yang baik. Permasalahan yang ada pada penelitian ini ada tiga, yaitu bagaimana dampak yang ditimbulkan kartel terhadap Scarcity minyak goreng yang ada di Pasar Lawang, dan bagaimana tinjauan UU No.5 Tahun 1999 terhadap dampak kartel terhadap scarcity minyak goreng di Pasar Lawang serta bagaimana tinjauannya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami latar belakang pelaku usaha dalam mempraktikkan sistem kartel yang menyebabkan scarcity minyak goreng, serta ingin mengetahui bagaimana tinjauan menurut perspektif UU No.5 Tahun 1999 dan Hukum Ekonomi Syariah. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, adapun jenis penelitian ini adalah penelitian dekriptif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dampak yang ditimbukan praktik kartel di Pasar Lawang ini yaitu menurunnya omzet, tersendatnya minyak goreng ke pasaran, turunnya penghasilan dan naiknya harga produk makanan yang bahan bakunya adalah minyak goreng. Menurut tinjauan UU No.5 Tahun 1999 praktik Kartel ini bertentangan dengan undang-undang tersebut. Sedangkan menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah praktik kartel tersebut juga dilarang karena termasuk dalam perbuatan Ihtikar.