Fiqh Mu’amalah Dalam “Dakwah†Ekonomi
Keywords:
Fikih, Muamalah, Dakwah, dan EkonomiAbstract
Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci. Ruang lingkup Fiqh adalah pada hukum-hukum Islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan, seperti: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah (boleh). Hukum-hukum Fiqh terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, dan urusan muamalah dalam kaitannya dengan hubungan horizontal antara manusia dengan manusia lainnya.Pengertian Fiqh berbeda dengan pengertian syariah. Syariah adalah agama atau hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad s.a.w. untuk mengatur kehidupan manusia. Perbedaan yang paling mendasar antara Fiqh dan syariah adalah syariah itu berupa wahyu ilahi, sedangkan Fiqh merupakan hasil ijtihad (penafsiran) manusia yang ditafsirkan dari wahyu ilahiy, berdasarkan pemahamannya tentang dimensi praksis dalam syariah.Downloads
Published
Issue
Section
License
Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan (ISSN : 2549-9157xx) dan (EISSN: 2579-3543xx) diterbitkan oleh Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) STID Raudlatul Iman (STIDAR) Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Raudlatul Iman Sumenep Madura. Jurnal ini memuat kajian-kajian keislaman yang meliputi Kajian Dakwah, Interaksi sosial. Terbit dua kali setahun, yaitu bulan Maret dan september