Konsep Kewarisan Antar Kerabat Beda Agama dalam Undang-Undang Keluarga Muslim Kontemporer
Keywords:
Ahli Waris, Beda Agama, Muslim KotemporerAbstract
The implementation of inheritance law is part of family law which plays an important role, determining the system and form of law that applies in society. Inheritance is also one of the fiqh issues that is always developing in line with the problems faced by Muslims and the views of contemporary ulama regarding the benefits that can be derived from the implementation of the practice of inheritance from different religions. Inheritance law is a rule that regulates human relations regarding the assets left behind by an heir who has died. There are certainly differences between a Muslim and a person of a different religion. One context that is widely discussed in the inheritance system is the right to inherit, where this right is considered a human right of every individual because it is an integral part of freedom and justice. The right to inherit reflects recognition of ownership rights and hereditary rights, but the right to inherit can also be hindered by religious differences. Perlaksanaan hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yangmemegang peranan penting, menentukan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Waris juga merupakan salah satumasalah fiqh yang selalu mengalami perkembangan seiring dengan masalah yangdihadapi umat muslim serta pandangan ulama kontemporer tentang adanyamaslahat yang dapat diambil dari berlakunya praktek waris beda agama ini. Hukum kewarisan merupakan aturan yang mengatur hubungan sesama manusia terkait dengan harta yang di tinggalkan oleh si pewaris yang telah meninggal dunia. Kewarisan antara seorang muslim dengan orang yang berbeda agama tentunya ada perbedaan.Salah satu konteks yang banyak dibicarakan pada sistem pewarisan ialah tentang hak mewarisi, yang mana hak ini dianggap sebagai hak asasi setiap individu karena bagian integral dari kebebasan dan keadilan. Hak mewarisi mencerminkan pengakuan terhadap hak kepemilikan serta hak keturunan, namun hak mewarisi dapat pula terhalang oleh sebab perbedaan agama.Downloads
Published
Issue
Section
License
Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan (ISSN : 2549-9157xx) dan (EISSN: 2579-3543xx) diterbitkan oleh Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) STID Raudlatul Iman (STIDAR) Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Raudlatul Iman Sumenep Madura. Jurnal ini memuat kajian-kajian keislaman yang meliputi Kajian Dakwah, Interaksi sosial. Terbit dua kali setahun, yaitu bulan Maret dan september