Sistem Untung Rugi Rental Mobil Di Desa Karang Penang Oloh Dalam Perspektif Maqoshid Syariah
Abstrak
Kegiatan muamalah merupakan kegiatan-kegiatan yang menyangkut hubungan antar manusia. Kegiatan ini sama halnya dengan teransaksi, sebagaimana muamalah, transaksi banyak jenisnya salah satunya sewa-menyewa. Adapun sistem sewa-menyewa dalam al-qur’an dan hadits telah diatur dan diperluas penjelasannya lebih rinci dalam al-hadits. Maka dengan adanya dalil tersebut, sepatutnya manusia mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan melalui hukum Islam, telah menjadi sunnatullah bahwa manusia harus ber masyarakat dan tolong menolong diantara mereka terutama bermuamalah.##submission.downloads##
Diterbitkan
2021-07-15
Terbitan
Bagian
Articles