Penerapan Khiyar Pada Penjual Pakaian Di Pasar Karangpenang Perspektif Etika Bisnis Islam

Penulis

  • Mahalli
  • Moh Arifkan STEI Walisongo Sampang

Abstrak

Khiyar merupakan hak pilih salah satu kedua belah pihak untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli. Hak khiyar ditetapkan syari’at Islam bagi orang-orang yang melaksanakan jual beli agar tidak dirugikan dalam transaksi jual beli. Salah satunya di pasar Karang Penang telah pempeselisihkan hak khiyar. Proses khiyar yang tidak di aplikaika secara menyeluruh karena sering kali pembeli merasa kurang puas de ngan barang yag di beli. Apabila mendapati cacat atau ukuran tidak sesuai tidak boleh dikembalikan atau di batalakan. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan khiyar  pada penjual pakaian di pasar Karang Penang? Untuk mengetahui penenrapan khiyar pada penjual pakaian di pasar Karang Penang dalam persektif etika bisnis Islam

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-07-15

Terbitan

Bagian

Articles