Studi Tentang Fasakhnya Perkawinan Karena Murtad Menurut Syafi’iyah dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Abstrak
ABSTRAKSI
Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iyah dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Hasil tulisan ini dapat disimpulkan bahwa yang membedakan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iyah dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, ialah: menurut Syafi'iyah, fasakhnya perkawinan karena murtad, tidak memerlukan keputusan Hakim, yakni fasakh atau batal seketika itu juga, sedang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 116 (h) bahwa putusnya fasakh harus didaftarkan ke Pengadilan Agama dan sah setelah mendapat keputusan dari hakim. Disebutkan juga pada Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai putusan perkara serta akibatnya jo Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami istri. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai salah satu alasan perceraian yaitu : antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Kata Kunci: Perkawinan; Murtad; Syafi’iyah; Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Referensi
Abdul Wahab Khalaf, Ahkam Al-Syakhyiyah Fi’al Syariati, (Kuwait, Dar al-Qalam, 1990)
Abdurrahman dan Riduan Syahrani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1978)
Abdurrahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003)
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Akdemia Pressindo,1992)
Abu Zahroh, al – Akhwal al-Syakhsiyah (Beirut : Dar al Fikr al –Arabi, 1950)
Al Hamdani, Risalah Nikah, alih bahasa, Drs. Agus Salim, (Jakarta: t.p., 1989)
Ali Hasabillah, Al-Furqoah baina Zaujaini: Wa Ma Yata’ allaqu biha min Iddatin waNasabin, (Beirut : Dar al Fikr, tt)
Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta:Logos wacana Ilmu, 1999)
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Departemen Agama, Kompilasi HukumIslam, (Jakarta : Direktoral Jenderal Pembinaan Kelembagaan agama Islam Departemen Agama RI, 2000)
Direktoret Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan RI, (Jakarta : Direktoral Urusan Agama Islam, 2002)
Dja’far Amir, fiqh Bagian Nikah, (Solo: Ab Siti Asyamsiyah, 1983)
Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, (Qatar: Dar al-Fikr, 1994)
Martiman Prodjohamidjojo, Tanya Jawab Hukum Perkawinan, Cet. III, (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2004)
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, cet.II (Bandung, Alumni, 1989)
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia : Berlaku Bagi Umat Islam, Cet. V, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986)
Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Cet. II, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004)
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya bersifat akademik. Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.