Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i Dan Ibnu Hazm Tentang Nafkah Bagi Istri Yang Nusyuz

  • Yayat Dimyati Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Jombang

Abstrak

Nafkah merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karenanya, aturan yang berhubungan dengan masalah nafkah perlu dikaji. Namun dalam permasalahan nafkah ini terdapat perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm mengenai masalah nafkah bagi istri yang nusyuz. Maksud dari nusyuz tersebut ialah sikap pembangkangan atau kedurhakaan istri terhadap suami. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan secara tegas dan jelas tentang gugur atau tidaknya nafkah bagi istri yang nusyuz memang tidak ada. Akan tetapi, kedua Imam di atas memiliki dalil masing-masing dalam menghukumi masalah tersebut. Berdasarkan hal tersebut  penulis tertarik untuk mengemukakan perbedaan pendapat antara kedua Imam di atas.

Adapun hasil dari penelitian ini adalah:  Imam Syafi’i berpendapat apabila istri nusyuz maka haknya untuk mendapatkan nafkah akan gugur, kecuali istri telah kembali dari nusyuznya. Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang istri nusyuz ataupun tidak, ia akan tetap  mendapatan nafkah.

Penelitian ini dapat disimpulkan perbedaan pendapat antara kedua imam di atas disebabkan karena perbedaan metode dan dasar hukum yang digunakan sebagai landasan dalam menetapkan hukum suatu masalah oleh kedua imam tersebut. Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum mengenai masalah di atas berlandaskan pada ijma’ jumhur ulama yang menyatakan bahwa nusyuz merupakan salah satu sebab yang dapat menggurkan nafkah. Sedangkan Ibnu Hazm berlandaskan pada makna dzahir dari al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 34 dan Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim. Maka dari itu penulis sarankan agar pasangan suami istri harus benar-benar memahami hak dan kewajibannya  terhadap pasangannya, agar dapat tercipta kehidupan rumah tangga yang tentram dan damai.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI

Abu Bakar, Taqiyuddin , Kifayatul Akhyar, terj. Syarifuddin Anwar dan Misbah Musthafa, Surabaya: Bina Iman, 1996

Al Hamdani, H.S.A, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam, terj. Agus Salim, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Al-Jaziri, Abdurrahman, Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah Juz IV, Beirut Libanon: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt

Al-Mawardi, Abi al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib, al-Hawi al-Kabir, Beirut Libanon: Daar al-Fikr, 2003

An-Nawawi, Abi Zakaria Yahya bin Syarif, Shohih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Jilid IV, Kairo: Dar Al-Ghad Al-Jadiid, 2008

Asy- Syafi’i, Muhammad bin Idris, Al Umm, Beirut: Daar al Fikr, t,th.

Ash-Shan’any, Muhammad bin Ismail, Subulus Salam, Juz III, Bairut Libanon: Daar al-Kutub al-Ilmiah, t.th.

Asy-Syajastani, Abi Daud Sulaiman ibn as-Yas Sunan Abi Daud, Beirut: Dar al-Fikr, 1994.

Az Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz VII, Beirut: Daar al-Fikr,tt.

Hasyim, Syafiq, Hal-Hal yang Tak Terpikirkan Tentang Isu-Isu Keperempuanan dalam Islam Bandung: Mizan, 2001.

Hazm, Ibnu, Al-muhalla, Beirut: Daar al-Fikr.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Beirut: Daar al-Fath, t.th.

Salim, Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid, Fikih Sunnah Wanita, Jakarta: Qisthi Press, 2014.

Salim, Abdul Muhammad, Risalah Nikah (Penuntun Perkawinan), Surabaya: Bintang Terang, tt.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

Tihami, H.M.A. dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Umar Sitanggal, Anshory, Fiqih Syafi’i Sistimatis, Semarang: CV. ASY SYIFA’,1994.
Diterbitkan
2020-10-06
Bagian
Articles