Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen E-Commers Dalam Perspektif Hukum Islam

  • Zainal Fanani Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Jombang
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Konsumen, E-Commers

Abstrak

Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum, untuk itu focus penelitian ini menitik beratkan pada perlindungan hak konsumen dalam transaksi e-commers serta bagaimana konsekwensi logis bagi penjual dan pembeli dalam hukum Islam hingga diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap hak konsumen dalam e- commerce, Hak untuk Mendapatkan Kompensasi, Ganti Rugi, dan/atau Penggantian, Apabila Barang dan/atau Jasa yang Diterima Tidak Sesuai dengan Perjanjian atau Tidak Sebagaimana Mestinya, Hak untuk Mendapatkan Advokasi, Perlindungan, dan Upaya Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Secara Patut, Hak atas Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur Mengenai Kondisi dan Jaminan Barang dan/atau Jasa, Hak untuk Didengar Pendapat dan Keluhan atas Barang dan/atau Jasa yang Digunakan, Hak untuk Memilih Barang dan/atau Jasa serta Mendapatkan Barang dan/atau Jasa Tersebut Sesuai dengan Nilai Tukar dan Kondisi serta Jaminan yang Dijanjikan, Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan dalam Mengkonsumsi Barang dan/atau Jasa, sedangkan dalam perspektif Hukum Islam, lebih menekankan pada hukum khiyar dalam transaksi elektronik, berbagai hak konsumen dilindungi berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadis

Referensi

Connolly, Peter, dan Imam Khoiri. Aneka pendekatan studi agama. Yogyakarta: LKiS, 2002.
Ensiklopedi Hukum Islam. 3: IMS - MAJ. Jakarta: Ichtiar Baru, 1996.
Kharufah, “Ala” al-Din. Transactions in Islamic Law. Kuala Lumpur: A.S. Noordeen, 2004.
Latifulhayat, Atip. “Perlindungan Data Pribadi dalam Perdagangan Secara Elektronik (e-Commerce).” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 18, no. Maret (2002).
Miru, Ahmadi. Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Misbahuddin. E-commerce dan hukum Islam. Cetakan I. Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Ramli, Ahmad M. Cyber law & HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Cet. 1. Bandung: Refika Aditama, 2004.
Reich, Norbert. “Protection of Consumers Economic Interests by the EC.” Sydney Law Review, no. March (1992).
Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Statistik, Badan Pusat. Statistik E-Commerce 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2019.
Suhartono, Suhartono-. “Perniagaan Online Syariah: Suatu Kajian Dalam Perspektif Hukum Perikatan Islam.” Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 1, no. 2 (1 Desember 2010): 259–77. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v1i2.259-277.
Suhendi, Hendi H. Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank Dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis Dan Lain- Lain. Jakarta: PT RajaGranfindo Persada, 2002.
Suparni, Niniek. Masalah cyberspace: problematika hukum dan antisipasi pengaturannya. Cet. 1. Jakarta: Fortun Mandiri Karya, 2001.
“UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA.pdf.” Diakses 27 November 2020. https://jdih.bsn.go.id/public_assets/file/a00e12ad8e030e9722422f1ebdb4cb0d.pdf.
Zuhayli, Wahbah al-, dan Abdul Hayyie Al-Kattani. Fiqih Islam wa adillatuhu. Kuala Lumpur: Darul Fikir, 2010.
Zulham. Hukum perlindungan konsumen. Edisi pertama. Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2013.
Diterbitkan
2020-11-27
Bagian
Articles