ZAKAT, PAJAK DAN PRINSIP KEADILAN DISTRIBUTIF ISLAM
Abstract
Abstrak
Zakat telah lama diturunkan dan dikenal dalam risalah-risalah agama Samawiyah sejak dahulu sebelum risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana disyariatkan kepada Rasul-Rasul terdahulu, zakat juga disyariatkan kepada Rasulullah Muhammad SAW dan dilanjutkan pada masa Khulafaur Rasyidin dan pasca Khulafaur Rasyidin. Sementara zakat di Indonesia telah ada pada masa penjajahan Belanda. Sedangkan pajak merupakan sumber pendapatan yang pertama kali diperkenalkan di zaman Rasulullah adalah Kharajh. Di Indonesia, berbagai pungutan baik dalam bentuk natura (payment in kind), kerja paksa maupun dengan uang dan upeti telah lama dikenal selama masa pemerintahan kolonial Belanda.
Zakat dan pajak merupakan kewajiban atas harta yang wajib dibayar dan dikeluarkan. Dalam distribusi zakat harus diarahkan pada hal-hal yang bersifat produktif, diantaranya dilakukan dengan sistem distribusi Surplus Zakat Budget, In Kind, dan Revolving Fund. Koordinasi yang baik antara otoritas zakat dengan otoritas pajak akan mengidentifikasi wajib zakat (muzakki) dan wajib pajak yang semakin luas, sehingga diharapkan pendapatan pajak dan zakat akan semakin meningkat. Maka distribusi pemerataan pendapatan warga negara akan terwujud sehingga kemakmuran rakyat akan tercapai.
Kata kunci: Zakat, Pajak, Distribusi