MEKANISME LEASING MENURUT HUKUM ISLAM SERTA PERBANDINGANNYA
Abstract
Leasing (sewa guna usaha) merupakan salah satu pembiayaan yang berkembang di Indonesia. Kegiatan utama leasing bergerak dalam pembiayaan barang modal yang diperuntukkan bagi kalangan pengusaha baik perseorangan maupun berkelompok dalam memenuhi kebutuhan barang modal untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Leasing sebagai salah satu sistem pembiayaan yang mempunyai peranan dalam meningkatkan pembangunan perekonomian Nasional. Hal ini dikarenakan leasing menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang membantu para pengusaha dalam memperoleh barang modal dengan cara sewa atau beli dan barang modal tersebut juga dapat langsung digunakan dalam melakukan kegiatan produksi, sedangkan pembayaran sewanya dapat dilakukan secara berkala atau secara angsuran. Sistem keuangan dalam Islam harus menghindari adanya unsur riba, gharar dan maitsir. Dalam mengatasi riba, Islam menggantinya dengan mekanisme bagi hasil. Bagaimana leasing menurut hukum Islam dan bagaimana perbandingannya dengan leasing konvesnional.