ANALISIS AL-UJRAH BAGI BURUH PIKUL HASIL LAUT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Abstract
Pada dasarnya, manusia dapat hidup lebih baik jika ia mau berusaha dengan bekerja. Melalui pekerjaan yang ditekuninya ia dapat memperoleh hasil untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun, kurangnya lapangan pekerjaan di daerah perdesaan membuat tingginya tingkat pengangguran, sehingga masyarkat terdorong dan tidak memiliki pilihan lain untuk bekerja sebagai buruh kasar. Sistem pengupahan buruh secara umum sama adalah pengupahan yang di terapkan oleh buruh pikul hasil laut yaitu dengan sistem perolehan. Dengan sistem perolehan, upah yang di dapat oleh buruh pikul bermacam-macam tergantung dari banyaknya barang yang di angkut. Jumlah uang yang dibayarkan nelayan kepada buruh pikul, serta waktu pembayaran kepada buruh pikul atas jasa yang diberikan harus disesuaikan dengan kesepakatan diantara kedua belah pihak. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi perselisihan dan permusuhan diantara kedua belah pihak. Sistem upah yang diterapkan oleh buruh pikul tidak bertentangan dengan ajaran islam. Meskipun menggunakan sistem pendapatan yang diperoleh, upah buruh pikul diterapkan secara adil. Dampak pengupahan ini berakibat pada perekonomian buruh pikul yang dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup, dengan upah yang tidak menentu tiap bulannya, sedangkan biaya kebutuhan ekonomi, kebutuhan untuk pendidikan dan lain-lain yang kini semakin meningkat. Akan tetapi buruh pikul ini tetap melakukan pekerjaanya sebab mereka memang membutuhkan pekerjaan ini, karena keterbatasan kreatifitas dan keahlian selain mengandalkan tenaga otot-otot mereka yang kini berakibat pada hasil perolehan buruh pikul itu sendiri. Hal ini dianggap suatu hal yang wajar bagi para buruh sebab maklum apabila manusia mengeluh.
Kata kunci: Upah (ujrah), Buruh Pikul dan Ekonomi Islam