KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstrak
Pernikahan atau nikah adalah jenjang yang menentukan masa depan seseorang, bila niatnya didorong dengan ajaran agama, maka ada jaminan untuk meraih keluarga sakinah mawaddah wa rahma. Seperti yang harapkan setiap ummat manusia, maka rumah tangga yang dibangunnya bagaikan baiti jannati rumahku adalah surgaku. Namun salah dalam melangkah, maka dampaknya terhadap kehidupaan seseorang akan membawa kepada ketidak cocokkan, karena itu bagi seseorang laki-laki perlua memahami kewajiban sebagai seorang sumai ketika telah melaksanakan akad nikah dengan melaksanakan nafkah. Seorang laki-laki maupun perempuan yang akan melangsungkan kehidupan rumah tangga, hendaknya memikirkan dalam-dalam sebelum menuju kejenjang pernikahan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia mengadopsi norma-norma Islam tentang kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuannya, menunaikan kebutuhan rumahan tangga, mengajari istri mengenai agama dan sebaginya, karena seorang istri menjadi tanggung jawab seorang suami. Jika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya, berupa tempat tinggal, pakaian dan keperluan sehari-hari dalam rumah tangga, apa bila istri sabar dengan keadaan tersebut dan rela, maka istri tersebut termasuk mendapatkan didikan agama yang baik. Kata Kunci: Kewajiban Memberikan Nafkah, Kompilasi Hukum Islam
Diterbitkan
2021-03-25
##submission.howToCite##
Arif Rahman, H. A. (2021). KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM. JURNAL AL-IQTISHOD, 5(1), 16-27. Diambil dari https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD/article/view/4194
Terbitan
Bagian
Articles
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##