Kontribusi Zakat dalam Pengembangan Pendidikan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32806/jf.v16i02.6264Keywords:
Kontibusi, Zakat, Pendidikan, IndonesiaAbstract
Pendistribusian dana zakat hendaknya tidak hanya diarahkan kepada kebutuhan mustahiq yang bersifat konsumtif, melainkan dapat didistribusiakan dalam bidang pendidikan sebagai wujud investasi sumber daya manusia di masa depan. Dana zakat dapat membatu banyak hal dalam pengembangan dan penguatan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia sehingga pengaolokasinan dana tersebut sangat penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menungkap kontribusi zakat dalam pengembangan pendidikan di Indonesia. Motode penelitian yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research sehingga data-data yang dihimpun dan dianalisis yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan seperti buku, artikel ilmiyah dan lain-lain. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa zakat sebagai sebuah sistem dapat dialokasikan dalam bidang pendidikan, hal ini tentu merupakan tindakan produktif sebagai upaya menyiapkan sumber daya manusia yang kuat dan kompetitif di masa depan. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam pengembangan pendidikan melalui zakat meliputi: 1) Memberikan beasiswa kepda kaum dhuafa’ yang tidak mampu untuk membiayai sekolah. 2) Memberikan program pembiayaan pendidikan dengan menyalurkan bantuan sarana pra sarana kapada lembaga pendidikan yang mambutuhkan. Pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan menjadi suatu hal yang harus digerakkan bersama, hal ini menjadi isyarat bahwa pendidikan merupakan solusi terbaik dalam mengentaskan kemiskinan. Pembentukan SDM yang unggul merukan tugas utama pendidikan melalui penanaman nilai-nilai yang dapat mengemangkan potensi hidup mereka. Potensi yang dimaksud adalah potensi spritual, intelektual, sosial, kultural, dan potensi yang lain yang melakat pada seorang individuReferences
Abubakar, Adnan. “Pemberdayaan Zakat Untuk Pendidikan”, Nur El-Islam, Vol. 2, No. 1, (April, 2015).
Akmal, “Sasaran Dan Pendayagunaan Zakat Serta Pengaruhnya Terhadap Pengentasan Kemiskinan”, STAI AL-Azhar Gowa Prodi Ekonomi Syari’ah OFS.IO, https://osf.io/sbv36/download/?format=pdf,
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Pedoman Zakat. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Badan Pusat Statistik, “Persentase Penduduk Miskin Maret 2022 turun menjadi 9,54 persen” dirilis pada 2022-07-15. Diakses di https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/07/15/1930/persentase-penduduk-miskin-maret-2022-turun-menjadi-9-54
Didin, Hafidhuddin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Hakim, Arif Rahman. dkk, “Peran Zakat Dalam Pembangunan Pendidikan Di Kota Bogor (Studi Kasus Pendayagunaan Zakat Bidang Pendidikan Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid Cabang Bogor)”, Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 5, No. 2, (September, 2014).
Jamilah, Nur. “Pemberdayaan Dana Zakat BAZNAS dalam Bidang Pendidikan (Studi Kasus Pengelolaan SMP Cendekia Baznas Cirangkong Cemplang Bogor)”, Skripsi: Program Studi Manajemen Dakwah, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2020).
Khatima, Husnul. dkk, “Pengelolaan Dan Perlakuan Akuntansi Zakat Pada Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Maros”, Al-QASHDU: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 2 , No. 1, (2022).
Malahayatie, “Interpretasi Asnaf Zakat Dalam Konteks Fiqih Kontemporer”, Al -Mabhats, Vol. I, No. I, (2016).
Moleong, Lexy J., Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2018.
Putra, Dimas Rizky Syah. dkk, “Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Mustahiq Ditinjau Dari Standar Penilaian Pendidikan, Standar Proses, Dan Standar Sarana Prasana (Studi Kasus Laz Inisiatif Zakat Indonesia Cabang Jawa Timur)”, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, Vol. 6, No. 5, (Mei, 2019).
Qardlawi, Yusuf. Fiqhuz-Zakat (Hukum Zakat) diterjemahkan oleh Salman Harun. Didin Hafidhuddin. Hasanuddin. Beirut, Libanon: Muassasat ar-Risalah, 1973.
Rambe, Muis Fauzi & Afdhal, “Kontribusi Zakat Maal Dalam Mengembangkan Lembaga Pendidikan Di Kota Medan”, Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, Vol. 8, No. 2, (September, 2008).
Sakinah, Nur & Husni Thamrin, “Pengelolaan Dana Zakat Untuk Pembiayaan Pendidikan Anak Dhuafa”, Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, Vol. 4, No.1, (Mei, 2021).
Soedarwo, Vina Salviana Darvina. dkk, “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Nonformal Berbasis Potensi Lokal Dalam Membangun Desa Wisata Adat”, JSPH: Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, Vol. 2, No. 2, (Desember, 2017).
Sukardi, Motodologi Penelitian Pendidikan: Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta: Bumi Aksara, 2020).
Supardi, “Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan Danpelatihan Di Kantor Badan Perencanaanpembangunan Kota Bandung”, ECOBUSS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 7, No. 2. (September, 2019).
Syafiq, Ahmad. “Zakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan Ketaqwaan Dan Kesejahteraan Sosial”, ZISWAF, Vol. 2, No. 2, (Desember, 2015).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pengelolaan Zakat, BASZAS: Badan Amil Zakat Nasional diakses di https://pid.baznas.go.id/download/001_Undang-Undang_Nomor_23_Tahun_2011_Tentang_Pengelolaan_Zakat_FC.pdf
Zuhri, Saifudin. Zakat Kontekstual. Semarang: CV. Bima Sejati, 2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 FIKROTUNA: Jurnal Pendidikan dan Manajemen Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Publishing your paper with Al FIKROTUNA: Jurnal Pendidikan dan Manajemen Islam means that the author or authors retain the copyright in the paper. Al Ihkam granted an exclusive non commercial reuse license by the author(s), but the author(s) are able to put the paper onto a website, distribute it to colleagues, give it to students, use it in your thesis etc, so long as the use is not directed at commercial advantage or toward private monetary gain. The author(s) can reuse the figures and tables and other information contained in their paper published by FIKROTUNA: Jurnal Pendidikan dan Manajemen Islam in future papers or work without having to ask anyone for permission, provided that the figures, tables or other information that is included in the new paper or work properly references the published paper as the source of the figures, tables or other information, and the new paper or work is not direct at private monetary gain or commercial advantage.
FIKROTUNA: Jurnal Pendidikan dan Manajemen Islam provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, and although their new works must also acknowledge & be non-commercial, they don’t have to license their derivative works on the same terms.
FIKROTUNA: Jurnal Pendidikan dan Manajemen Islam Open Access articles are distributed under this Creative Commons Attribution-Noncommercial 4.0 International License (CC BY-NC). Articles can be read and shared for noncommercial purposes under the following conditions:
BY: Attribution must be given to the original source (Attribution)
NC: Works may not be used for commercial purposes (Noncommercial)