REFLEKSI PRINSIP-PRINSIP KEUANGAN PUBLIK ISLAM SEBAGAI KERANGKA PERUMUSAN KEBIJAKAN FISKAL NEGARA

  • Ririn Tri Puspita Ningrum Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Madiun

Abstract

Keuangan publik Islam merupakan keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat yang tujuan dasarnya adalah untuk merealisasikan adanya falah. Nilai-nilai Qur’ani seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan semestinya juga menjadi dasar dari perumusan sistem keuangan dan kebijakan fiskal negara baik dalam upaya stabilisasi di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya serta pertahanan keamanan. Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman, maka sistem keuangan Islam mengalami pembaharuan. Walaupun demikian, mekanisme teknis pengelolaan keuangan publik (khususnya pada kebijakan fiskal) yang dibangun harus menanamkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan tujuan-tujuan Islam baik dari segi penerimaan maupun pengeluarannya, antara lain: pertama, mengenai prinsip-prinsip yang diterapkan dalam penerimaan publik Islam yaitu: sistem pungutan wajib (dharibah) harus menjamin bahwa hanya golongan kaya dan memiliki kelebihanlah yang memikul beban utama dharibah; tidak dipungut atas dasar besarnya input sumberdaya yang digunakan, melainkan atas hasil usaha ataupun tabungan yang terkumpul; Islam tidak mengarahkan pemerintah mengambil sebagian harta milik masyarakat secara paksa meskipun kepada orang kaya; Islam memperlakukan kaum Muslimin dan Non Muslimin secara adil dan pungutan dikenakan proporsional terhadap manfaat yang diterima pembayar. Kedua, secara garis besar prinsip yang harus diterapkan dalam pengeluaran dalam keuangan publik Islam antara lain: penerimaan negara dialokasikan untuk mewujudkan semaksimal mungkin maslahah, menghindari masyaqqoh (kesulitan) dan madharat harus didahulukan daripada melakukan perbaikan, madharat individu dapat dijadikan alasan demi menghindari madharat dalam skala yang lebih luas, pengorbanan individu dapat dilakukan dan kepentingan individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum, manfaat publik yang didistribusikan adalah seimbang dengan penderitaan atau kerugian yang ditanggung, pengeluaran harus diwujudkan jika merupakan syarat untuk ditegakkannya syari’at..

 

Kata Kunci: Islam, Keuangan Publik, Kebijakan Fiskal, Pajak, Zakat.

References

As-Shadr, Muhammad Baqir. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtishaduna, terj. Yudi. Jakarta: Zahra.

Chapra, M. Umer. 2000. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Karim, Adiwarman Azwar. 2001. Bunga Rampai: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, terj. TIM International Institute of Islamic Thought. Yogyakarta: PT Pustaka Pelajar.

Karim, Adiwarman Azwar. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Karim, Adiwarman Azwar. 2010. Ekonomi Makro Islami. Jakarta: Rajawali Press.

MSI UII. 2010. Menjawab Keraguan Berekonomi Syari’ah. Yogyakarta: Safiria Insani Press.

Muhammad, Quthb Ibrahim. 2002. Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab, terj. Ahmad Syarifuddin Shaleh. Jakarta: Pustaka Azzam.

Nasution (et.al), Mustafa Edwin. 2006. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta. 2011. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press.

Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Jilid I, terj. Soeroyo Nastangin. Jakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Published
2016-08-27
How to Cite
Ningrum, R. T. P. (2016). REFLEKSI PRINSIP-PRINSIP KEUANGAN PUBLIK ISLAM SEBAGAI KERANGKA PERUMUSAN KEBIJAKAN FISKAL NEGARA. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 2(1), 86 - 103. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v2i1.1992
Section
Articles