TAX AMNESTY PERSPEKTIF MAQĀSID SYARI’AH JASEER AUDA

  • Umi Cholifah Universitas jember

Abstract

Abstrak: Kebijakan Tax Amnesty telah diterapkan di Indonesia sejak
tahun 1964. Program ini kemudian diulang kembali pada tahun 1984,
tahun 2007, tahun 2009, dan tahun 2016. Kebijakan tax amnesty ini
tentu memiliki efek negatif dan positif. Salah satu dari segi negatif
misalnya, munculnya beberapa polemik seperti peningkatan jumlah
wajib pajak tidak patuh. Namun di sisi lain, kebijakan ini dibutuhkan
baik untuk negara maupun wajib pajak itu sendiri. Lalu bagaimana
Islam berpandangan mengenai hal ini? Melalui penelitian yang bersifat
normatif yuridis, penelitian ini menelaah secara kritis kebijakan tersebut
dengan teori maqÄá¹£id syari’ah Jaseer Auda dari sudut pandang filosofis
dan yuridis. Pendekatan sistem yang digunakan pada teori tersebut
memiliki lima point penting yakni validitas kognisi secara menyeluruh,
holism, keterbukaan dan pembaruan diri, ushul fiqh multidimensional,
hingga terakhir menuju maksud atau maqÄá¹£id itu sendiri. Hasil kajian
ini menyimpulkan bahwa tax amnesty di Indonesia tidak bertentangan
dengan maqÄá¹£id syari’ah yang digagas oleh Jaseer Auda. Hal ini
disebabkan tax amnesty memiliki koherensi dengan unsur hifdzul mÄl
yang kemudian berkesinambungan dengan bagian al-kulliyah al-khamsah
lainnya, yakni hifdzul nasl, hifdzu diin, hifdzul ‘aqli, dan hifdzu nafs.
Kata kunci: Pengampunan Pajak, Tax Amnesty, Pajak Islam, MaqÄá¹£id
Syari’ah.

Published
2018-07-24
How to Cite
Cholifah, U. (2018). TAX AMNESTY PERSPEKTIF MAQĀSID SYARI’AH JASEER AUDA. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 6(1), 1-20. https://doi.org/10.5281/zenodo.3523113
Section
Articles