PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP WANITA KARIR

  • Dwi Runjani Juwita

Abstract

Abstrak: Masalah wanita telah muncul menjadi suatu masalah yang sangat penting di seluruh dunia dan sebagian besar kelompok masyarakat. Selama ini muncul anggapan bahwa wanita itu berkedudukan di bawah laki-laki dalam segala hal. Padahal, prinsip pokok ajaran Islam sesungguhnya adalah kesamaan dan kesejajaran antara pria dan wanita, apapun suka bangsanya, baik dalam hak dan kewajiban. Islam datang dengan keadilannya, tidak ada diskriminasi terhadap salah satu jenis kelamin. Yang membedakan di antara laki-laki dan wanita hanyalah ketaqwaannya. Islam datang dengan mengangkat harkat dan martabat wanita sejajar dengan kaum laki-laki dalam hal kemanusiaan. Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum wanita di tengah masyarakat, saat ini banyak kaum wanita yang berkarir, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pemerintahan bahkan kemiliteran. Namun, pengakuan sosial terhadap keterlibatan wanita ini masih sangat sulit karena faktor budaya serta keinginan masyarakat yang sangat kuat untuk mempertahankan tradisi yang sudah melekat. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam meletakkan kedudukan wanita dalam kehidupan bermasyarakat? Islam memberi hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki termasuk memberi kebebasan wanita untuk berkarir, namun harus tetap menjaga aturan-aturan yang telah ditetapkan didalam Al-Qur’an maupun Al-Sunnah.

Kata kunci: Hukum Islam, Wanita Karir.

Published
2019-02-13
How to Cite
Juwita, D. R. (2019). PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP WANITA KARIR. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 6(2), 175-191. https://doi.org/10.5281/zenodo.3523061
Section
Articles