PERLINDUNGAN HUKUM ATAS LAGU DALAM APLIKASI TIKTOK DAN PENGGANDAANNYA DALAM MEDIA SOSIAL LAINNYA

  • Dhea Yulia Maharani Universitas Indonesia

Abstract

Abstrak: Penggandaan lagu yang dilakukan oleh pengguna aplikasi TikTok dalam Sosial Medianya, tanpa disadari membawa implikasi hukum, karena kurangnya pemahaman pengguna tentang konsep hak cipta pada ciptaan lagu tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam artikel ini adalah hubungan hukum para pengguna aplikasi TikTok dengan pemegang Hak cipta atas lagu yang diunggah pada aplikasi TikTok serta penggandaannya dalam Media Sosial. Artikel dalam ini menggunkan kajian ranah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), teknis analisis yang digunakan adalah deksriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa lagu yang digunakan dalam aplikasi TikTok dan penggandaannya dalam media social mempunyai hak cipta dan ada dasar perlindungan hukumnya serta pelanggarnya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aplikasi TikTok telah bekerjasama dengan pemilik laku dengan perjanjian lisensi, karenanya pengunggah konten hanyalah pihak ketiga sebagai pengguna atas manfaat perjanjian lisensi. Sehubungan dengan perlindungan hukum, penggunaan lagu di TikTok telah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu, dalam skala internasional, perjanjian internasional di bidang perlindungan hak cipta perlu diterapkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta lagu.

Published
2021-06-21
How to Cite
Dhea Yulia Maharani. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS LAGU DALAM APLIKASI TIKTOK DAN PENGGANDAANNYA DALAM MEDIA SOSIAL LAINNYA. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 9(1), 55-67. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v9i1.4396
Section
Articles