PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA MAITAN (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM)

  • Ana Riana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Abstrak: Tulisan ini mengungkapkan praktek perkawinan di bawah umur tanpa melalui dispensasi dari pengadilan melainkan melalui manipulasi/perubahan dokumen yaitu berupa Kartu Keluarga (KK) yang terjadi di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati-Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi Hukum. Hasil dari penelitian ini, peneulis menemukan bahwa dalam pelaksanaan perkawinan di bawah umur di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati Jawa Tengah melalui dua cara, Pertama, melaui dispensasi dari pengadilan yaitu pelaksanaan perkawinan di bawah umur dengan cara meminta izin kepada pengadilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berklaku. Kedua, tanpa melalui dispensasi dari pengadilan yaitu dengan cara manipulasi/merubah dokumen-dokumen tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran dengan tujuan untuk memperoleh data sesuai yang diinginkan. Adapun faktor penyebab terjadinya pelaksanaan perkawinan di bawah umur melalui perubahan data adalah Pertama, Jauhnya jarak Desa menuju Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama, Kedua, Lemahnya administrasi dan lenturnya pengawasan di Kantor Urusan Agama. Ketiga, adanya praktek manipulasi kewenangan Desa untuk merubah data. Keempat, tidak ada pengawasan yang ketat dari KUA maupun Kantor Kecamatan.

Kata Kunci: perkawinan di bawah umur, dispensasi nikah, perkawinan.

Published
2023-06-02
How to Cite
Ana Riana. (2023). PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA MAITAN (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM). El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 11(1), 73-90. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v11i1.5319
Section
Articles