Kontradiksi terkait fatwa penggunaan carmine antara lbmnu jatim dan mui
Abstract
Abstrak : Pembahasan tentang penggunaan bahan makanan dan komestik yang berasal dari carmine adalah hal yang sangat penting untuk dikaji lebih dalam. Terutama mengenai hukum penggunaan karmin dari sudut pandang syariat islam. Walau bagaimanapun hal yang yang memang sudah menjadi wajar digunakan di masyarakat dan belum ada keputusan pasti dalam menghukumi hal tersebut tentu dibutuhakn suatu kesekapatan dan fatwa yang dapat pertanggung jawabkan. Sehingga dalam menentukan hukum penggunaannya tidak merugikan dan dapat memberikan mafaat bagi khalayak umum. Begitu juga yang diputuskan oleh kedua lembaga besar di Indonesia yaitu MUI dan LBMNU Jatim yang sudah memberikan keputusan hukum mengenai penggunaan carmine, yang dianggap kontradiktif dalam menentukan hukum. Kedua pendapat yang saling bertola belakang ini bukan tanpa landasan apapun, mereka mempunyai dasar dan landasan yang kuat dalam menentukan hukum penggunaan karmin. Seperti yang telah dijelaskan bahwa MUI memberikan fatwa halal dalam menggunakan karmin dikarenakan Bagi MUI hewan carmine termasuk dari dua kategori bangkai yang disebutkan dalam hadits nabi yaitu salah satu dari kategori hewan yang tidak mengalir darahnya dan ini mendekat belalang, sehingga penggunaan atasnya dinilai halal dan diperbolehkan tidak hanya itu di dalam Cochineal juga terdapat nilai manfaat yang diberikan bagi manusia dan juga tidak berbahaya dalam mengonsumsinya, dan tidak diketahui adanya racun di dalamnya sehingga dihalakan penggunaanya. Adapun LBMNU Jatim memiliki pandangan sendiri, mereka menentukan haram dalam penggunaan dikarenakan menempatkan hewan carmine itu pada jenis hewan selain bangkai belalang dan ikan. selain kedua bangkai tersebut maka hukum pemakaian bangkai hewan lain dianggap haram yang itu juga termasuk karmin.
Kata Kunci : fatwa, karmin, komparatif
Copyright (c) 2023 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA