Kontradiksi terkait fatwa penggunaan carmine antara lbmnu jatim dan mui

  • Konik Naimah Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Abstract

Abstrak : Pembahasan tentang penggunaan bahan makanan dan komestik yang berasal dari carmine adalah hal yang sangat penting untuk dikaji lebih dalam. Terutama  mengenai hukum penggunaan karmin dari sudut pandang  syariat islam. Walau  bagaimanapun hal yang yang memang sudah menjadi wajar digunakan di masyarakat dan belum ada keputusan pasti dalam menghukumi hal tersebut tentu dibutuhakn suatu kesekapatan dan fatwa yang dapat  pertanggung jawabkan. Sehingga dalam menentukan hukum penggunaannya  tidak merugikan dan dapat memberikan mafaat bagi khalayak umum. Begitu juga yang diputuskan oleh kedua lembaga besar di Indonesia yaitu MUI dan LBMNU Jatim yang sudah memberikan keputusan hukum mengenai penggunaan carmine, yang dianggap kontradiktif dalam menentukan hukum.  Kedua pendapat yang saling bertola belakang ini bukan tanpa landasan apapun, mereka mempunyai dasar dan landasan yang kuat dalam menentukan hukum penggunaan karmin. Seperti yang telah dijelaskan bahwa MUI memberikan fatwa halal dalam menggunakan karmin dikarenakan  Bagi MUI hewan carmine  termasuk dari dua kategori bangkai yang disebutkan dalam hadits nabi yaitu salah satu dari kategori hewan yang tidak mengalir darahnya dan ini mendekat belalang, sehingga penggunaan atasnya dinilai halal dan diperbolehkan tidak hanya itu di dalam Cochineal juga terdapat nilai manfaat  yang diberikan bagi manusia dan juga tidak berbahaya dalam mengonsumsinya, dan tidak diketahui adanya racun di dalamnya sehingga dihalakan penggunaanya. Adapun LBMNU Jatim memiliki pandangan sendiri, mereka menentukan haram dalam penggunaan dikarenakan menempatkan hewan carmine itu pada jenis hewan selain bangkai belalang dan ikan. selain kedua bangkai  tersebut maka hukum pemakaian bangkai hewan lain dianggap haram yang itu juga termasuk karmin.

Kata Kunci : fatwa, karmin, komparatif

Published
2023-06-14
How to Cite
Konik Naimah. (2023). Kontradiksi terkait fatwa penggunaan carmine antara lbmnu jatim dan mui. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 11(1), 162-181. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v11i1.5692
Section
Articles