Analisis Standar Penilaian Pendidikan di Indonesia (Telaah atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 201
Kata Kunci:
standar penilaian, penilaian pendidikan, analisis standar penilaianAbstrak
Educational assessment standard discusses about assessment scope, assessment principles, assessment mechanism and procedure, assessment technical and instrument, and assessment implementation and report. The scope of assessment standard is used as an assessment basic of student learning result in primary school and secondary school. The discussion in this research is an analysis of Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. This research uses library research method and belonging descriptive-analitical research. The result of this research is: first, regulation of assessment standard is for improving the previous regulation. One of them can be seen in assessment scope in Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 which hasn’t been explained implicitly, and in the last two regulation have been explained clearly. Second, regulation of assessment standard is not only to sustain but also to develop the previous regulation. Such as assessment prinsiples in Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 have been innovated in Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013, and have been everlasting in Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016. Third, regulation of assessment standard is very dynamic, and will be changed according to technology expansion and period change. So, the teacher has an obligation to develop and innovate regularly based on the change according to technology expansion and time change so that he can do the assessment according to regulation. Abstrak Standar penilaian pendidikan membahas mengenai ruang lingkup penilaian, prinsip-prinsip penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, teknik dan instrumen penilaian, serta pelaksanaan dan pelaporan penilaian. Cakupan di dalam standar penilaian tersebut digunakan sebagai dasar penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Pembahasan dalam penelitian ini adalah analisis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan merupakan jenis penelitian deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan: pertama, peraturan mengenai standar penilaian pendidikan berfungsi untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya. Salah satunya bisa dilihat dalam ruang lingkup penilaian yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 belum disebutkan secara implisit, sedangkan di dalam dua peraturan setelahnya telah disebutkan dengan jelas. Kedua, peraturan mengenai standar penilaian pendidikan bersifat mempertahankan peraturan yang sebelumnya dan juga pengembangan dari peraturan sebelumnya. Seperti pada prinsip-prinsip penilaian yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 dikembangkan atau lebih tepatnya adalah diinovasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013, dan kemudian dipertahankan lagi peraturan tersebut di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016. Ketiga, peraturan mengenai standar penilaian bersifat sangat dinamis dan akan selalu berubah mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan zaman. Oleh karenanya, tugas para pendidik adalah terus berkembang, berinovasi mengikuti dengan pekembangan zaman serta teknologi yang ada pada saat itu supaya bisa melaksanakan tugas penilaian sesuai dengan aturan yang berlaku.##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan (ISSN : 2549-9157xx) dan (EISSN: 2579-3543xx) diterbitkan oleh Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) STID Raudlatul Iman (STIDAR) Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Raudlatul Iman Sumenep Madura. Jurnal ini memuat kajian-kajian keislaman yang meliputi Kajian Dakwah, Interaksi sosial. Terbit dua kali setahun, yaitu bulan Maret dan september