Tradisi Satu Suro Di Tanah Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci:
Tradisi, Suro, Perspektif hukum IslamAbstrak
Kata Suro dari bahasa arab yaitu 'asyura artinya kesepuluh (tanggal 10 Muharram). Kata Suro sebutan orang jawa untuk bulan Muharrom. Muharrom adalah bulan pertama penanggalan Hijriyah. Dalam perspektif Islam banyak kejadian luar biasa para Nabi di bulan muharram ini. Banyak daerah di Indonesia yang mengundang atau mengisi tahun baru Islam dengan cara atau tradisi yang unik. Karena keunikan tradisi ini peneliti tertarik untuk membahas masalah ini dengan merumuskan tiga rumusan masalah seperti: Bagaimana sejarah dari tradisi Satu Suro atau Satu Muharram, bagaimana menggabungkan Tradisi di tanah Jawa dalam Memperingati Satu Suro atau Satu Muharram, dan bagaimana tradisi Satu Suro atau Satu Muharram dalam Perspektif Islam. Penelitian ini adalah penelitian literatur dengan deskriptif kualitatif yang membahas untuk evaluasi tentang perayaan Satu Suro. Penulis melakukan penelitian dengan mencari referensi dari buku, jurnal, sumber yang lain yang memiliki tema dan wawancara. Dari penelitian ini dapat diketahui tentang kontribusi dalam pelaksanaan tradisi satu Suro tidak dapat menyelesaikan tujuan dan makna yang sama dan masalah tradisi dan budaya Jawa sangat berkaitan dengan ajaran-agama Islam, khususnya dalam bidang aqidah dan syariah.##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan (ISSN : 2549-9157xx) dan (EISSN: 2579-3543xx) diterbitkan oleh Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) STID Raudlatul Iman (STIDAR) Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Raudlatul Iman Sumenep Madura. Jurnal ini memuat kajian-kajian keislaman yang meliputi Kajian Dakwah, Interaksi sosial. Terbit dua kali setahun, yaitu bulan Maret dan september