Studi Tentang Konsep Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penulis

  • Miftahul Ulum UIN KH. Achmad Shiddiq Jember
  • Nasiri
  • Bunga Maulinda Dwi Damayanti
  • Agung Kuswandono

Kata Kunci:

Konsep, negara kesatuan, Republik Indonesia

Abstrak

The controversial concept of the rule of law with the state of power (the state of absolute government), is basically the result of continuous debate about the rule of law by scholars and philosophers for centuries. The state ruled by law is called Recht Staat. And a State governed by law is a State which aims to maintain public order, namely order which is generally based on law. Through the democratic system, the process of its development can be seen clearly the relationship between the rule of law based on the sovereignty of the people and the constitution. With a different language, the state must have an ideology and philosophy based on a democratic system. This is because democracy is a way to maintain and control the rule of law. The state can be interpreted as a group of people who wish to unite in a region, with a sovereign government. With a form of state that can be distinguished into democracy, monarchy and oligarchy. The Indonesian constitutional system that has ever existed in Indonesia, among others: 1) the pre-amendment of the 1945 Constitution. 2) RIS Constitution. 3) 1950 Constitution. 4) Post-amendment 1945 Constitution. The government system is divided into 2 types, namely the presidential system and the parliamentary system. The meaning of the Archipelagic State is rooted in the notion of Nusantara. Nusantara comes from the word “nusa†which means a group of islands, and “between†which can be interpreted as a place flanked by other places. So the meaning of the word “archipelago†is a collection of islands located / flanked between 2 continents and 2 oceans. Konsep Negara hukum yang kontroversial dengan Negara kekuasaan (the state of absolute govemment), pada dasarnya merupakan hasil perdebatan terus menerus tentang Negara hukum oleh para sarjana dan filsuf selama berabad abad.Negara yang diperintah oleh hukum disebut Recht Staat. Dan Negara yang diatur oleh hukum adalah Negara yang bertujuan untuk memelihara ketertiban umum, yaitu ketertiban yang umunya berdasarkan hukum. Melalui sistem demokrasi, proses perkembangannya terlihat jelas keterkaitan antara negara hukum yang bertumpu terhadap kedaulatan rakyat dan konstitusi. Dengan bahasa yang berbeda, negara harus berideologi dan berasaskan falsafah sistem demokrasi. Hal ini karena demokrasi merupakan cara untuk mempertahankan serta kontrol atas supremasi hukum. Negara dapat diartikan sebagai suatu kelompok masyarakat yang berkeinginan untuk bersatu di dalam suatu wilayah, dengan pemerintahannya yang berdaulat Dengan bentuk Negara yang dapat dibedakan menjadai demokrasi, monarki, dan oligarki. Sistem ketatanegaraan Indonesia yang pernah ada di Indonesia, antara lain: 1) UUD 1945 pra-amandemen. 2) Konstitusi RIS. 3) UUDS 1950. 4) UUD 1945 pasca amandemen. Sistem pemerintahan dibedakan menjadi 2 macam, yakni sistem presidensial dan sistem parlementer.Makna dari Negara Kepulauan berakar dari pengertian Nusantara. Nusantara berasal dari kata “nusa†yang artinya gugusan (kumpulan) pulau, dan “antara†yang dapat diartikan sebagai suatu tempat yang diapit oleh tempat yang lain. Jadi arti kata “nusantara†adalah kumpulan pulau yang terletak/diapit antara 2 benua dan 2 samudera.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-29

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.