Revitalisasi Konsep Haram Li Ghairihi dalam Penetapan Hukum Transaksi Jual-Beli Produk Terafiliasi Israel (Implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023)
Keywords:
Transaksi Jual-Beli, Produk Terafiliasi Israel, Hukum Fikih, Fatwa MUIAbstract
Sampai detik ini konflik antara Israel dan Palestina atau lebih tepatnya genosida Israel terhadap warga sipil Palestina belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu Palestina agar lepas dari cengkeraman Israel sehingga rakyatnya dapat hidup aman dan nyaman. Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia sangat beragam mulai dari upaya diplomatik dalam konferensi internasional hingga seruan dan ajakan meninggalkan produk-produk yang teridentifikasi mendukung Israel. MUI melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 menunjukkan dukungannya kepada rakyat Palestina sebagai saudara sesama muslim juga untuk persaudaraan kemanusiaan dengan mengimbau seluruh masyarakat Indonesia utamanya yang muslim untuk berupaya semaksimal mungkin menghindari transaksi jual beli produk terafiliasi kepada Israel sebagai bentuk jihad atau perjuangan yang paling realistis dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum transaksi jual-beli produk terafiliasi kepada Israel di Indonesia berdasarkan perspektif hukum fikih menyikapi adanya fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual-beli produk terafiliasi kepada Israel di Indonesia hukumnya haram berdasarkan perspektif hukum fikih jika nyata-nyata mendukung Agresi Israel. Hal ini didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan segala bentuk transaksi ekonomi dengan entitas yang terafiliasi dengan negara Israel. Fatwa tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa negara Israel telah melakukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina, sehingga transaksi ekonomi dengan entitas terafiliasi Israel dianggap sebagai bentuk dukungan tidak langsung terhadap rezim pendudukan Israel di Palestina. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, khususnya terkait dengan isu transaksi ekonomi dengan entitas yang terafiliasi dengan negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia.Downloads
Published
Issue
Section
License
Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan (ISSN : 2549-9157xx) dan (EISSN: 2579-3543xx) diterbitkan oleh Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) STID Raudlatul Iman (STIDAR) Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Raudlatul Iman Sumenep Madura. Jurnal ini memuat kajian-kajian keislaman yang meliputi Kajian Dakwah, Interaksi sosial. Terbit dua kali setahun, yaitu bulan Maret dan september