Pelembagaan Hukum Keluarga Islam dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Indonesia
Kata Kunci:
pelembagaan hukum, hukum keluarga Islam, perlindungan perempuan, perlindungan anak, hukum nasionalAbstrak
The institutionalization of Islamic family law in Indonesia constitutes a transformation of Sharia norms into a formal and binding state legal framework. This research is grounded in the significant urgency of protecting vulnerable groups, particularly women and children, who frequently experience imbalanced rights in family life due to limited legal literacy and suboptimal enforcement of existing regulations. The institutionalization of Islamic family law holds a strategic position as an instrument to ensure these fundamental rights are fulfilled through official, standardized, and enforceable legal mechanisms. This study aims to analyze the concrete forms of Islamic family law institutionalization and examine its implications for the protection of the rights of women and children. A normative legal research method was employed, incorporating statutory and conceptual approaches. Data were collected through a comprehensive literature review of primary and secondary legal sources, including the Marriage Law, the Compilation of Islamic Law, and relevant scholarly works. The findings reveal that institutionalization proceeds through three main channels: formal legislation, the religious court system, and state administrative mechanisms. This institutionalization positively impacts women and children, though implementation challenges persist, including unregistered marriages and interpretive bias in legal application. Pelembagaan hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan transformasi norma-norma syariat ke dalam kerangka hukum negara yang bersifat formal dan mengikat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh signifikannya urgensi perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, yang kerap mengalami ketimpangan hak dalam praktik kehidupan keluarga sebagai dampak rendahnya literasi hukum masyarakat dan belum optimalnya implementasi regulasi yang ada. Pelembagaan hukum keluarga Islam menempati posisi strategis sebagai instrumen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak fundamental tersebut melalui mekanisme hukum yang resmi, terstandarisasi, dan memiliki daya paksa. Penelitian ini bertujuan menganalisis wujud pelembagaan hukum keluarga Islam serta mengkaji dampaknya bagi perlindungan hak perempuan dan anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dihimpun melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum primer dan sekunder, meliputi Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelembagaan hukum keluarga Islam diwujudkan melalui tiga jalur utama, yakni regulasi formal, lembaga peradilan agama, dan sistem administrasi kenegaraan. Pelembagaan ini memberi dampak positif bagi perempuan dan anak, namun masih menghadapi kendala implementatif seperti perkawinan tidak tercatat dan bias penafsiran hukum.##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan (ISSN : 2549-9157xx) dan (EISSN: 2579-3543xx) diterbitkan oleh Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) STID Raudlatul Iman (STIDAR) Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Raudlatul Iman Sumenep Madura. Jurnal ini memuat kajian-kajian keislaman yang meliputi Kajian Dakwah, Interaksi sosial. Terbit dua kali setahun, yaitu bulan Maret dan september



