Hak Mendahului dalam Antrean: Studi Fikih Kontemporer Terhadap Legalitas Fasilitas Jalur Prioritas dan VIP di Ruang Publik
Kata Kunci:
Antrean, Hak Mendahului, Jalur Prioritas dan VIP, Fikih KontemporerAbstrak
This study aims to analyze the legality of priority and VIP lane facilities in public spaces from a contemporary Islamic jurisprudence perspective. The phenomenon of priority and VIP lanes in public services such as hospitals, airports, banks, and government agencies often raises debates between the demands for service efficiency and the principle of justice in queues. This study uses a library research method with a normative approach through analysis of the Qur'an, hadith, classical Islamic jurisprudence books, and contemporary Islamic jurisprudence literature. The results of the study indicate that the concept of queues has a value basis in QS. Al-Kahfi verse 48 about saffan (orderly rows), QS. Al-Furqan verse 32 about tartil (orderly process), and the hadith regarding the priority of the first row and the prohibition of taking someone else's place. Priority and VIP lanes are considered permissible if they are provided based on need and benefit, for priority groups such as the elderly, people with disabilities, pregnant women, and emergency conditions. Conversely, priority and VIP privileges granted solely due to position, wealth, or social privileges potentially conflict with the principles of justice, equality of rights, and the goal of sharia in safeguarding the public interest and are therefore unacceptable. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas fasilitas jalur prioritas dan VIP di ruang publik dalam perspektif fikih kontemporer. Fenomena jalur prioritas dan VIP pada layanan publik seperti rumah sakit, bandara, perbankan, dan instansi pemerintahan sering memunculkan perdebatan antara tuntutan efisiensi pelayanan dan prinsip keadilan dalam antrean. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif melalui analisis Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih klasik, serta literatur fikih kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep antrean memiliki landasan nilai dalam QS. Al-Kahfi ayat 48 tentang saffan (barisan yang teratur), QS. Al-Furqan ayat 32 tentang tartil (keteraturan proses), serta hadis mengenai keutamaan saf pertama dan larangan mengambil tempat orang lain. Jalur prioritas dan VIP dinilai dibolehkan apabila diberikan atas dasar kebutuhan dan kemaslahatan, untuk yang prioritas seperti bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan kondisi darurat. Sebaliknya, prioritas dan VIP yang diberikan semata-mata karena jabatan, kekayaan, atau privilese sosial berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan, kesetaraan hak, dan tujuan syariat dalam menjaga kemaslahatan publik maka itu tidak dibenarkan.##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan (ISSN : 2549-9157xx) dan (EISSN: 2579-3543xx) diterbitkan oleh Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) STID Raudlatul Iman (STIDAR) Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Raudlatul Iman Sumenep Madura. Jurnal ini memuat kajian-kajian keislaman yang meliputi Kajian Dakwah, Interaksi sosial. Terbit dua kali setahun, yaitu bulan Maret dan september



