PELATIHAN PENERAPAN PEMBIAYAAN SYARIAH DENGAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (MMQ) Kerjasama dengan Koperasi Syariah Anazta Nusantara Sejahtera Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang
DOI:
https://doi.org/10.35127/al-khidmah.v1i2.4416Keywords:
Pelatihan, Lembaga Keuangan Syariah, Akad Musyarakah Mutanaqishah.Abstract
Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat, khusunya tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah yang sedang marak dijalankan oleh masyarakat desa Banyukapah, sebagaimana merupakan salah satu bentuk dalam pembiayaan Syariah yang dapat dimanfaatkan untuk Bisnis baik perorangan maupun sebuah lembaga, agar setiap transaksi untuk pembelian aset usaha (investasi) atau pengembangan usaha yang mereka jalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan akad syariah. Pelaksanakan kegiatan pelatihan penerapan akad Musyarakah Mutanaqishah dilaksanakan dengan menggunakan metode pelatihan dan pendampingan, dimana pelaksanaan kedua metode tesebut dilakukan dengan cara: Ceramah/Pemberian Informasi, Diskusi, Simulasi dan Pendampingan. Hasil kegiatan pelatihan antara lain: a). Masyarakat desa Banyukapah sudah mulai memahami dan mengetahui praktek akad Musyarakah Mutanaqishah yang sesuai ketentuan syariah, b). masyarakat desa Banyukapah sudah mulai memperbaiki praktek akad Musyarakah Mutanaqishah yang telah mereka jalankan.Downloads
Published
2021-03-20
How to Cite
Mahmudi, M., Iftihor, I., Tamala, E., Rizal, R., & Nafila, A. (2021). PELATIHAN PENERAPAN PEMBIAYAAN SYARIAH DENGAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (MMQ) Kerjasama dengan Koperasi Syariah Anazta Nusantara Sejahtera Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 85–95. https://doi.org/10.35127/al-khidmah.v1i2.4416
Issue
Section
Articles