Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dusun Bendungan Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang

Authors

  • Masykurotus Syarifah Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
  • Mahrus Ali Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang

Keywords:

Membangun; Kesadaran Hukum Masyarakat; Dusun Bendungan

Abstract

Membangun kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat (KPM) di Dusun Bendungan, Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang adalah dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi Pembangunan  kesadaran hukum dengan metode penyuluhan, sosialisasi, diskusi dan Pendampingan hukum, diantaranya tentang kenakalan remaja yang berpotensi pelanggaran hukum, dan sosialisasi hukum bahayanya narkoba serta pendampingan masyarakat sehingga terwujud dusun yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini adalah untuk membangun kesadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta keteraturan dalam pergaulan masyarakat di Dusun Bendungan. Luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah artikel publikasi ilmiah, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Manfaat pengabdian masyarakat ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk hidup tertib, tentram dan damai serta adanya perlindungan hukum khususnya bagi perempuan dan anak.

References

Akhmaddhian, S 2018. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia, Jurnal Empowermnt, 1(1).

Hartanto, W. 2015. Kesadaran Hukum Sebagai Aspek Dasar Politik Hukum Legislasi: Suatu Tinjauan Filsafat, Jurnal Rechtvinding, 4 (3): 469- 483 Isdiyanto, I. Y. 2018.

Problematika Teori Hukum, Kostruksi Hukum dan Kesadaran Sosial. Jurnal Hukum Novelty, 9 (1): 54-69. Kaban, M 2017,

Pengantar Ilmu Hukum. Bo- 159 Dewi Nurul Musjtari Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Dusun Bendungan gor: Penerbit Ghalia Indonesia Mertokusumo, S. 2008.

Meningkatkan Kesadaran Hukum. http://sudiknoartikel. blogspot. co.id/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat. html. (diakses tanggal 16 Oktober 2018) . (2007).

Kesadaran Hukum Perlu dibangun dari Keluarga. Banjarnegara: Suara Merdeka Sidharta, B.A. 2013. Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing. Soekanto, S. 2010.

Kesadaran Hukum dan Kepatutan Hukum, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 7 (6): 462-470. , 1982.

Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Sudjana, 2004. Pemahaman dan Sikap Masyarakat Terhadap Penyuluhan Hukum Undang-undang Perkawinan Berasarkan Status Sosial Jurnal Sosiohumaniora, 6 (2): 149- 164 Syarif, J. 2012.

Published

2023-02-01

How to Cite

Syarifah , M., & Ali, M. (2023). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dusun Bendungan Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang. Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 1–14. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/khidmah/article/view/6684

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.