Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dusun Bendungan Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang
Kata Kunci:
Membangun; Kesadaran Hukum Masyarakat; Dusun BendunganAbstrak
Membangun kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat (KPM) di Dusun Bendungan, Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang adalah dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi Pembangunan kesadaran hukum dengan metode penyuluhan, sosialisasi, diskusi dan Pendampingan hukum, diantaranya tentang kenakalan remaja yang berpotensi pelanggaran hukum, dan sosialisasi hukum bahayanya narkoba serta pendampingan masyarakat sehingga terwujud dusun yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini adalah untuk membangun kesadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta keteraturan dalam pergaulan masyarakat di Dusun Bendungan. Luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah artikel publikasi ilmiah, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Manfaat pengabdian masyarakat ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk hidup tertib, tentram dan damai serta adanya perlindungan hukum khususnya bagi perempuan dan anak.Referensi
Akhmaddhian, S 2018. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia, Jurnal Empowermnt, 1(1).
Hartanto, W. 2015. Kesadaran Hukum Sebagai Aspek Dasar Politik Hukum Legislasi: Suatu Tinjauan Filsafat, Jurnal Rechtvinding, 4 (3): 469- 483 Isdiyanto, I. Y. 2018.
Problematika Teori Hukum, Kostruksi Hukum dan Kesadaran Sosial. Jurnal Hukum Novelty, 9 (1): 54-69. Kaban, M 2017,
Pengantar Ilmu Hukum. Bo- 159 Dewi Nurul Musjtari Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Dusun Bendungan gor: Penerbit Ghalia Indonesia Mertokusumo, S. 2008.
Meningkatkan Kesadaran Hukum. http://sudiknoartikel. blogspot. co.id/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat. html. (diakses tanggal 16 Oktober 2018) . (2007).
Kesadaran Hukum Perlu dibangun dari Keluarga. Banjarnegara: Suara Merdeka Sidharta, B.A. 2013. Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing. Soekanto, S. 2010.
Kesadaran Hukum dan Kepatutan Hukum, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 7 (6): 462-470. , 1982.
Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Sudjana, 2004. Pemahaman dan Sikap Masyarakat Terhadap Penyuluhan Hukum Undang-undang Perkawinan Berasarkan Status Sosial Jurnal Sosiohumaniora, 6 (2): 149- 164 Syarif, J. 2012.