This is an outdated version published on 2024-03-06. Read the most recent version.
Menakar Efektivitas Mediasi Pasca Regulasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Analisis Pengadilan Agama Pamekasan)
Abstract
Meningkatnya angaka perceraian di Kapaten Pamekasan dari tahun ke tahun, dimana tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2020 mengalami kenaikan angka perceraian yang signifikan. Adanya berbagai cara pemerintah untuk membendung naiknya angka perceraian selalu di upayakan, salah satu upaya tersebut dengan adanya mediasi sebagai bentuk tindakan pro-aktif pengadilan dalam mendamaikan warganya yang bersengketa. Fokus penelitian tertuju pada: 1) Bagaimna konseptualisasi mediasi baik dalam Islam dan hukum Positif?, 2) Bagaimna signifikasi perubahan PERMA dari 2003, 2008 dan 2016? dan 3) Bagaimana efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Pamekasan?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (empiris) dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta tidak mengesampingkan data kepustakaan (library research). Tujuan penelian ini mengkaji efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian di ruang lingkup Pengadilan Agama Pamekasan setelah adanya aturan terbaru, yakni PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya hal yang kurang efektif dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pamekasan terkait hal yang membudaya di tengah masyarakat yaitu selalu mengedepankan egoisme dalam menyelesaikan persoalan apalagi budaya Pamekasan dengan khas Maduranya serta kurangnya pemahaman masyarakat atas mediasi di Pengadilan Agama.Downloads
Published
2024-03-06
Versions
- 2024-04-15 (4)
- 2024-04-11 (3)
- 2024-04-08 (2)
- 2024-03-06 (1)
How to Cite
Rohman, M. M. (2024). Menakar Efektivitas Mediasi Pasca Regulasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Analisis Pengadilan Agama Pamekasan). Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2). Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/khidmah/article/view/7479
Issue
Section
Articles