Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2024-03-06. Baca versi terbaru.

Menakar Efektivitas Mediasi Pasca Regulasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Analisis Pengadilan Agama Pamekasan)

Penulis

  • Moh. Mujibur Rohman Institut Agama Islam Miftahul Ulum Pamekasan

Abstrak

Meningkatnya angaka perceraian di Kapaten Pamekasan dari tahun ke tahun, dimana tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2020 mengalami kenaikan angka perceraian yang signifikan. Adanya berbagai cara pemerintah untuk membendung naiknya angka perceraian selalu di upayakan, salah satu upaya tersebut dengan adanya mediasi sebagai bentuk tindakan pro-aktif pengadilan dalam mendamaikan warganya yang bersengketa. Fokus penelitian tertuju pada: 1) Bagaimna konseptualisasi mediasi baik dalam Islam dan hukum Positif?, 2) Bagaimna signifikasi perubahan PERMA dari 2003, 2008 dan 2016? dan 3) Bagaimana efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Pamekasan?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (empiris) dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta tidak mengesampingkan data kepustakaan (library research). Tujuan penelian ini mengkaji efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian di ruang lingkup Pengadilan Agama Pamekasan setelah adanya aturan terbaru, yakni PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya hal yang kurang efektif dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pamekasan terkait hal yang membudaya di tengah masyarakat yaitu selalu mengedepankan egoisme dalam menyelesaikan persoalan apalagi budaya Pamekasan dengan khas Maduranya serta kurangnya pemahaman masyarakat atas mediasi di Pengadilan Agama.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-06

Versi

Cara Mengutip

Rohman, M. M. (2024). Menakar Efektivitas Mediasi Pasca Regulasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Analisis Pengadilan Agama Pamekasan). Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2). Diambil dari https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/khidmah/article/view/7479

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.