Pendampingan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa Waris di Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang

Penulis

  • Masykurotus Syarifah Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
  • Wildanul Khoir Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang

Kata Kunci:

Pendampingan Hukum,, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Waris

Abstrak

Persoalan tentang waris akan selalu melekat dalam kehidupan manusia karena kematian adalah suatu keniscayaan yang pasti terjadi. Situasi dapat menjadi buruk apabila ada salah satu atau sebagian ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagian harta waris. Belum lagi jika ada yang merasa harta waris disembunyikan atau dikuasai oleh ahli waris lainnya. Jika sudah begini pembahasan waris identik dengan masalah yang berujung sengketa di pengadilan. Hal sensitif lainya dalam membahas waris adalah saat menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak mendapat waris, serta jumlah bagian masing-masing ahli waris. Pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pemahaman tentang pembagian harta waris. Kegiatan yang dilakukan secara community relation melalui penyuluhan dan pedampingan sengketa waris. Hasil pengabdian masyarakat ini yaitu peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran tentang pembagian harta waris.

Referensi

Abu Zahrah, Muhammad. Ahkam al-Tirkat wa al-Mawarith. Kairo: Dar al-Fikr al- ‘Arabi, 1963.

Al Kostar, Artidjo. Peran dan Tantangan Advokat dalam Era Globalisasi. Yogyakarta: FH UII Press, 2010.

Al-Hamid, Muhammad Muhyiddin Abd. Ahkam al-Mawarith fi al-Shari’at al- Islamiyah ‘ala Madhahib al-Aimmah al-Arba’ah. Riyad: Dar al-Kitab al- ‘Arabi, 1984.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Al-Shammi, Salih Ahmad. al-Faraid: Fiqhan wa hisaban. Beirut: al-Maktabah al- Islami, 2008.

Al-Sunayki, Muhammad al-Ansari. Nihayah al-Hidayah ila Tahrir al-Kifiyah. Juz 1 Riyad: Dar Ibn Khuzaymah, 1999.

Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Kasiram, Moh. Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif. Malang: UIN Malang Press, 2008.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002.

Ramulyo, Idris. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Hukum Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Rofiq, Ahmad. Fiqih Mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.

Rosyadi, Rahmat dan Sri Hartini. Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Salman, H.R. Otje dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Persada, 2012. Suharsimi, Arikunto. Manajemen Pendidikan. jakarta: Rineka Cipta, 1990.

Wicaksono, F. Satriyo. Hukum Waris Cara Mudah dan Tepat Membagi Harta Warisan. Jakarta: Visimedia, 2011.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-04

Cara Mengutip

Syarifah, M., & Khoir, W. (2021). Pendampingan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa Waris di Desa Prajjan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 27–42. Diambil dari https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/khidmah/article/view/4955

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.