Pemuda Taat Hukum (di Pondok Pesantren Tanwirul Islam Desa Tanggumong Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang)
Kata Kunci:
Pemuda Taat Hukum, Pondok Pesantren Tanwirul IslamAbstrak
Pondok Pesantren Tanwirul Islam adalah salah satu Pondok Pesantren yang berbasis modern di kabupaten sampang tahun berdirinya Pondok Pesantren ini pada tahun 1942 yang berlokasi di desa tanggumong Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Penulis menggunakan metode tematik, Metode tematik konstektual mengacu pada perencanaan dan penentuan kegiatan yang mengikut sertakan santri putra dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi bermanfaat dan berguna bagi santri. Hal ini agar program yang dilakukan oleh penulis dapat di implementasikan oleh santri. Dengan capaian ketaatan seorang pemuda terhadap hukum, tentang pernikahan dini dan pernikahn siri sehingga terbentuklah keluraga Sakinah.Referensi
Direktorat Riset UI “Landasan Teori†Jurnal Penelitian LPPM Jakarta, s(2011:4)
Andri Saputra, “Pemuda Galau 4.0â€, 2020.
Anni Milen, Pegangan Dasar Pengembangan Kapasitas, (Yogyakarta: Pondok PustakaJogja, 2004), hlm. 12.
Tutik Harwati, Penguatan kapasitas sumberdaya remaja sebagai upaya meminimalisir pernikahan dini di Desa Nyerot Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Jurnal pengabdian masyarakat: Transformasi, UIN Mataram Vol. 13 No.1 tahun 2017. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/transformasi/article/view/1982
Masykurotus Syarifah, Persepsi dan Respon pesantren Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal ‘AHSANAMEDIA†UIM Pamekasan, Vol.6 No.1 Tahun 2020. http://www.journal.uim.ac.id/index.php/ahsana/article/view/893/588
Undang undang republik Indonesia nomor 40 tahun 2009.
Undang-undang Nomor 16 tahun 2021
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2022-03-01 (2)
- 2022-02-01 (1)