Fenomenologis Keluarga Berencana Di Lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Nurud Dholam Dalam Membentuk Keluarga Harmonis (Studi Kasus di Palengaan laok Kabupaten Pamekasan)
Abstrak
Penelitian ini membahas Keluarga Berencana di Lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Nurud Dholam Palengaan laok Pamekasan yang mengikuti program Keluarga Berencana mempunyai alasan untuk membentuk keluarga yang Harmonis. Alasan jama’ah keluarga berlandaskan karena ekonomi, kesehatan dan psikologisnya. Alasan tersebut karena berdampak positif untuk memaksimalkan pendidikan anak-anak terpenuhi, saling kasih sayang, saling mengerti dan semua anggota mengerti akan hak dan kewajibannya. Begitu juga dari sisi dampak negatifnya keluarga yang melakukan Keluarga Berencana, yaitu mencegah kehamilan sama-sama diizinkan, selama metode tersebut tidak merugikan kesehatan. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan yang dicapai dan diketahui oleh umat manusia. Ternyata, banyak ditemukan perangkat, cara, dan alat-alat yang serupa dengan ‘Azl sebagaimana yang di pakai Jama’ah Kolom di Lingkungan Yayasan Pondok pesantren Nurud Dholam Palengaan laok untuk mencegah terjadinya kehamilan. Salah satu metode modern yang dipakai Jam’ah yaitu metoda Hormonal (Pil dan Suntik), yang efek samping terhadap kesehatan bagi akseptor KB kesehatan akan terganggu seperti batuk, badan menjadi gemuk dan lain-lain. Tujuan tersebut demi memaksimalkan pendidikan anak-anaknya.Referensi
Aji, Ahmad Mukri. 2012, Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam. Bogor: Pustaka Pena Ilahi.
Aji, Ahmad Mukri. 2012, Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi.
Al-Munajjid, Muhammad Shalih. 2007. 40 Kiat Menuju Keluarga Sakinah. Yogyakarta: Pustaka Fahima.
Hamdani, Muhammad. 2012. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: CV Trans Media.
Haryono, Suyono. 1977. Komunikasi Informasi dan Edukasi. Jakarta: BKKBN.
Junaedi, Dedi. 2007. Keluarga Sakina Pembinaan dan Pelestariannya, Jakarta: Akademika Pressindo.
Laonso, Hamid dan Muhammad Jamil. 2005. Hukum Islam Alternatif terhadap Masalah Fiqh Kontemporer. Jakarta: Restu Ilahi.
Qaradhawi, Yusuf. 2007. Halal dan Haram. Bandung; Jabal.
Raya , Ahmad Thib dan Siti Musdah Muli. 2003. Menyelami Seluk Beluk Ibadah Dalam Islam. Bogor: Kencana.
Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Zuhairini, 1993, Pendidikan Islam dalam Keluarga, Surabaya: IAIN Sunan Ampel.
Zuhdi, Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Midas Surya Grafindo.
Alfauzi, 2017, Keluarga Berencana Perspektif Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan dalam Jurnal Lentera, Vol. 3, No. 1.
Aji, Ahmad Mukri. 2017, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Positif Indonesia, dalam Salam; Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 4 No. 1.
Alfauzi, 2017, Keluarga Berencana Perspektif Islam Dalam Bingkai Ke indonesiaan, dalam Jurnal Lentera, Vol. 3, No. 1.
Emilia, Sari. 2019, Keluarga Berencana perspektif Hadist, UIN Syarif Hidayatullah, Jurnal Sosial Dan Budaya Syar’i, Vol. 6. No. 1.
Abbas, Arfan. 2015, Lima Prinsip Istinbat Kontemporer Sebagai Konkulasi Pembahruan Dalam Teori Penetapan Hukum Islam, Junal Al-Manahij, (Fakultas Syariah: UIN Malang).
Sabrur, Rohim. 2016, Argumen Program Keluarga Bencana Dalam Islam, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 1 No. 2.
Sumbulah, Umi dan Nining Eka Wahyu Hidayati. 2009. Keluarga Berencana Dikalangan Keluarga Pesantren Dalam Membentuk Keluarga Sakinah, (Jurnal Fakultas Syariah: UIN Malang).
Siti, Jaleha. 2016, Studi Tentang Dampak Program Keluarga Berencana Di Desa Bangun Mulya Kab. Penajam Paser Utara, Jurnal Ilmu Pemerintah, vol. 4, No. 1.
Ryana. ”Peran Orangtua dalam Mendidik Anak,” http://www.pkpaindonesia. org/index.php?option=com_content&view=article&id=127:peran-orangtua alam mendidikanak&catid=58:artikel-aceh&Itemid=171, (diakes pada 5 juni 2023)
http://en.wikipedia.org/wiki/Family_planning. (diakses pada 5 juni 2023).