Menakar Efektivitas Mediasi Pasca Regulasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Analisis Pengadilan Agama Pamekasan)
Kata Kunci:
ffectiveness, Mediation, Divorce, PERMA, Religious Courts.Abstrak
Meningkatnya angaka perceraian di Kapaten Pamekasan dari tahun ke tahun, dimana tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2020 mengalami kenaikan angka perceraian yang signifikan. Adanya berbagai cara pemerintah untuk membendung naiknya angka perceraian selalu di upayakan, salah satu upaya tersebut dengan adanya mediasi sebagai bentuk tindakan pro-aktif pengadilan dalam mendamaikan warganya yang bersengketa. Fokus penelitian tertuju pada: 1) Bagaimna konseptualisasi mediasi baik dalam Islam dan hukum Positif?, 2) Bagaimna signifikasi perubahan PERMA dari 2003, 2008 dan 2016? dan 3) Bagaimana efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Pamekasan?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (empiris) dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta tidak mengesampingkan data kepustakaan (library research). Tujuan penelian ini mengkaji efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian di ruang lingkup Pengadilan Agama Pamekasan setelah adanya aturan terbaru, yakni PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya hal yang kurang efektif dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pamekasan terkait hal yang membudaya di tengah masyarakat yaitu selalu mengedepankan egoisme dalam menyelesaikan persoalan apalagi budaya Pamekasan dengan khas Maduranya serta kurangnya pemahaman masyarakat atas mediasi di Pengadilan AgamaReferensi
Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syari’ah Islam, Hukum Adat dan Hukum
Nasional. Jakarta: Kencana, 2011.
Abdurrohman, Dudung. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Kurnia Kalam
Semesta, 2003.Adil, Ahmad, et al. "Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif: Teori dan
Praktik." Jakarta: Get Press indonesia (2023).
alfarisy, Imron. Pengacara di Pengadilan Agama Pamekasan, Wawancara Langsung (3
Februari 2023).
Ali, Achmad. Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta: Badan
Penerbit IBLAM, 2004.Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Volume I. Jakarta: Kencana, 2010.
Ali, Zainudin. Filsafat Ilmu. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Amriani, Nurmaningsih. Mediasi Alternatif Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2012.
Arifin, Winarsih & Soemargono, Farida. Kamus Perancis-Indonesia. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, t.t.
Asman, Asman, et al. PENGANTAR HUKUM PERKAWINAN ISLAM INDONESIA.
PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Asmani, Jama
Echols, John M. & Shadily, Hassan. Kamus Inggris Indonesia An English-Indonesian
Dictionary. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Hamami, Taufik. Peradilan Agama dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.
Jakarta: Tatanusa, 2013.
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/20/20/ramai-RUU-ketahanankeluarga-berapa-angka-perceraian-di-Indonesia (diakses pada tanggal 6
Oktober 2020).
Junaidi, Junaidi, et al. HUKUM & HAK ASASI MANUSIA: Sebuah Konsep dan Teori
Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. PT. Sonpedia Publishing
Indonesia, 2023.
Labetubun, Muchtar Anshary Hamid, et al. "REKONSTRUKSI EPISTIMOLOGI
HUKUM KELUARGA ISLAM." (2023).
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Rosda karya, 2006.
Mukhtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang,
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir: Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka
Progressif, 1997.
Musawwamah, Siti. “Mediasi Integratif di Pengadilan Agama Pamekasan”, dalam
Nuansa. No. 2. Vol. 11. (Juli-Desember 2014), 351-352,
http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/nuansa/article/view/537/524
(diakses pada tanggal 29 September 2020).
Mustika, Dian. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di
Pengadilan Agama Jambi”, dalam Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial
Kemasyarakatan, No. 2, Vol. 2 (Desember 2015), 299-301, http://ejournal.lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/al-risalah/article/view/370
(diakses pada tanggal 28 September 2020).
Nugroho, Wisnu Agung, et al. Sistem Hukum & Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik.
PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Rofi’ah. Wakil Panitera di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Wawancara langsung
(26 Maret 2023).
Rohman, M. M. & Muafatun, S. (Desember 2021). “Hacking Muhammad Syahrur
Hudud Theory and Its Relevance to the Inheritance of Sangkolan Madurese
People”. Jurnal Ilmiah al-Syir’ah, vol. 19. No. 2. 154-172.
http://dx.doi.org/10.30984/jis.v19i2.1625.
Rohman, Moh Mujibur, and M. Mohsi. "Konstruksi Ilan Al-Nikah Dalam Fiqh
Pancasila (Telaah Pencatatan Perkawinan Perspektif Sad Al-Dzariah)." Ulumuna:
Jurnal Studi Keislaman 3.1 (2017): 15-35.
Rohman, Moh Mujibur, Elladdadi Mark, and Kailie Maharjan. "The Position of Judges
in the Indonesian Legal Idea." Rechtsnormen Journal of Law 1.2 (2023): 95-104.
Rohman, Mujibbur, et al. "Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif." (2023).
Saebani, Beni Ahmad & Falah, Syamsul. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung:
CV. Pustaka Setia, 2011.
Soemartono, Gatot P. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Bandung: PT. Alfabeta, 2004.
Sokanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja
Grafindo, 2008.
Suryabrata, Sumardi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Tahir, Rusdin, et al. METODOLOGI PENELITIAN BIDANG HUKUM: Suatu
Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.