Menelisik Hukum Islam dalam Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama: Studi Kasus di Desa Rombiya Barat
Kata Kunci:
peran istri, pencari nafkah utama, keharmonisan rumah tanggaAbstrak
Dalam kehidupan berkeluarga suami memiliki peran sebagai pemberi nafkah keluarga dan istri sebagai penerima nafkah. Namun yang banyak terjadi pada zaman sekarang adalah sebaliknya, seorang istri berperan sebagai pencari nafkah keluarga adalah hal yang lumrah terjadi di masyarakat, seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Dalam kehidupan berkeluarga mereka tidak membedakan peran istri dan peran suami dalam hal apapun termasuk dalam pemenuhan nafkah keluarga.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam mengenai peran istri sebagai pencari nafkah utama ditinjau dari segi keharmonisan rumah tangga dan Hukum Islam dengan fokus penelitian: (1) Mengapa istri berperan sebagai pencari nafkah utama keluarga di Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. (2) Bagaimana peran istri sebagai pencari nafkah utama terhadap keharmonisan rumah tangga di Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. (3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam mengenai istri sebagai pencari nafkah utama di Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris, dengan pendekatan Kualitatif yang menggunakan prosedur pengumpulan data dengan melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data meliputi: Reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian pengecekan keabsahan data dan tahap-tahap penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) peran istri sebagai pencari nafkah utama di karenakan faktor ekomoni diantaranya: Pertama, pendapatan suami yang tidak menentu. Kedua, suami tidak mampu menjadi tulang punggung dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik. Ketiga, suami meninggalkan kewajibannya dalam mencari nafkah. Keempat, mempunyai hutang yang lumayan banyak, sehingga mengharuskan istri ikut bekerja. (2) Peran istri dalam keluarga sangatlah penting dalam menjaga keharmonisan sehingga mewujudkan keharmonisan keluarga juga yakni dengan adanya kejujuran antara suami dan istri, saling bekerja sama antara satu dengan lainnya, saling menjalin komunikasi yang baik dengan suami dan anak, tetap bisa memberikan perhatian dan tetap mengutamakan kebersamaan dengan keluarga. (3) Dalam hukum Islam istri mencari nafkah di luar rumah tangganya adalah ibadah (boleh) selama istri mendapatkan izin dari suaminya, karena masalah tersebut tidak ada nash secara jelas yang mengaturnya. Tidak ada larangan dan juga tidak ada suruhan.Referensi
Al-Malibari Al-Fanani, Zainuddin bin Abdu Al-Aziz, Terjemahan Fathul Mu’in jilid 2. (Sinar Baru Algensindo).
Ali, H. Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika 2014.
Al-Jauhari, Mahmud Muhammad. Membangun Keluarga Qur’ani Panduan untuk Wanita Muslim, (Jakarta: Amzah, 2013).
Bungin, Burhan. Konstriksi Sosial Media Massa:Kekuatan Pengaruh Media Massa, Iklan Televisi dan Kepuitusan Konsumen serta kritik Terhadap Peter L.Berger dan Thomas Lukman. (Jakarta:Kencana, 2008).
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahannya. (Jakarta: Darus Sunnah, 2002).
Data diperoleh dari hasil wawancara dengan Abd Muqid, Sekretaris Desa Rombiya Barat, 14 April 2023
Departemen Agama Republik Indonesia, Al Quran Dan Terjemah, (Semarang JL. Kauman 16: Toha Putra, 1989) 115.
Data diperoleh dari hasil wawancara dengan Abd Muqid, Sekretaris Desa Rombiya Barat, 14 April 2023
Hasil wawancara dengan ibu Thoyyibah, salah satuy perempuan (istri) yang bekerja menjadi TKW (04 juli 2022, 09.00)
Hasil wawancara dengan ibu Maslahah di kediamannya (29 mei 2021, 18.30 wib) Hasil wawancara dengan Bapak H. Kunah di Balai Desa Rombiya Barat (23 Mei 2023 Departemen Agama Republik Indonesia, Al-quir’an dan Terjemah,123.
Hasil wawancara dengan Bapak Pusikan di Balai Desa Rombiya Barat, (23 Mei 2023, 09.45 WIB)
Hasil wawancara dengan Bapak Muhlis selaku suami dari ibu Thoyyibah di kediamannya (4 juli 2022, 09.00 WIB).
Johnny Ibrahim, Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, (Jakarta; KENCANA, 2016).
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2011).
Mahrus, Abid. Fondasi Keluarga SakinahBacaan Mandiri calon Pengantin, (Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KIUA Dan keluarga sakinah Ditjen Islam Kemenag RI, 2017).
Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002 )
Soekarto, Soejono, Teori Peranan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012).
‘Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Fikih Wanita.
Wawancara dengan ibu Hj. Farhah selaku kepala Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep
Yacub, Muhammad, Wanita Pendidikan dan Keluarga Sakinah, (Medan: Jabal Rahmat, 2017).