Penguatan Regulasi Antikorupsi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan pada Pemerintahan Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang
Kata Kunci:
Anti Corruption Regulations; Legal Certainty; Justice; Village Government; Desa Sejati.Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan regulasi antikorupsi dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan pada penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi persoalan berupa ketidakkonsistenan penegakan hukum, disharmoni regulasi, serta belum optimalnya transparansi dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan partisipasi masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara konsisten, berintegritas, dan berkeadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada kajian empiris mengenai penguatan regulasi antikorupsi yang dikaitkan dengan kepastian hukum dan keadilan substantif pada tingkat pemerintahan desa.Referensi
Asif Nur Fauzi, M, dan Chulil Barory, “Pendidikan Anti Korupsi: Konsep Pendidikan Karakter Dan Tantangannya,” Educatus: Jurnal Pendidikan, 2.1 (2024), hal. 19–26 <https://doi.org/10.69914/educatus.v2i1.8>
Hartanto, Rudy, dan Dwi Rahayu, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Korupsi Menggunakan Teori Fraud Triangle: Pendekatan Studi Kasus,” Indonesian Journal of Business Economics and Management, 3.1 (2024), hal. 27–33, doi:10.57152/ijbem.v3i1.1613
Sofhian, Subhan, “Penyebab Dan Pencegahan Korupsi: Kasus Indonesia,” Tatar Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan, 14.1 (2020), hal. 65–76, doi:10.38075/tp.v14i1.84
Wibawa, Dhevy Setya, Murniati Agustian, dan M Tri Warmiyati, “Pendidikan Anti Korupsi sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif,” Muqoddima Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi, 2.1 (2021), hal. 1–18, doi:10.47776/mjprs.002.01.01