Penguatan Regulasi Antikorupsi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan pada Pemerintahan Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang

Penulis

  • Afdolul Anam Institut Agama Islam Nazhatut Thullab sampang
  • Fahrur Rozi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab sampang
  • Nailul Khoir Institut Agama Islam Nazhatut Thullab sampang
  • Juweiriyeh Juweiriyeh Institut Agama Islam Nazhatut Thullab sampang

Kata Kunci:

Anti Corruption Regulations; Legal Certainty; Justice; Village Government; Desa Sejati.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan regulasi antikorupsi dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan pada penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi persoalan berupa ketidakkonsistenan penegakan hukum, disharmoni regulasi, serta belum optimalnya transparansi dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan partisipasi masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara konsisten, berintegritas, dan berkeadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada kajian empiris mengenai penguatan regulasi antikorupsi yang dikaitkan dengan kepastian hukum dan keadilan substantif pada tingkat pemerintahan desa.

Referensi

Asif Nur Fauzi, M, dan Chulil Barory, “Pendidikan Anti Korupsi: Konsep Pendidikan Karakter Dan Tantangannya,” Educatus: Jurnal Pendidikan, 2.1 (2024), hal. 19–26 <https://doi.org/10.69914/educatus.v2i1.8>

Hartanto, Rudy, dan Dwi Rahayu, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Korupsi Menggunakan Teori Fraud Triangle: Pendekatan Studi Kasus,” Indonesian Journal of Business Economics and Management, 3.1 (2024), hal. 27–33, doi:10.57152/ijbem.v3i1.1613

Sofhian, Subhan, “Penyebab Dan Pencegahan Korupsi: Kasus Indonesia,” Tatar Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan, 14.1 (2020), hal. 65–76, doi:10.38075/tp.v14i1.84

Wibawa, Dhevy Setya, Murniati Agustian, dan M Tri Warmiyati, “Pendidikan Anti Korupsi sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif,” Muqoddima Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi, 2.1 (2021), hal. 1–18, doi:10.47776/mjprs.002.01.01

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-09-23

Cara Mengutip

Anam, A. ., Rozi, F. ., Khoir, N. ., & Juweiriyeh, J. (2026). Penguatan Regulasi Antikorupsi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan pada Pemerintahan Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang . Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 33–46. Diambil dari https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/khidmah/article/view/8850

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.