Abortus Atas Indikasi Medis Menurut Konsep Al-Dlarurat dalam Islam
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang konsep al-Dlarurat dalam Islam dalam kaitannya dengan abortus atas indikasi medis. Aborsi terhadap indikasi medis adalah bila dilihat dari perspektif Islam mempertimbangkan tindakan negara karena dlarurat, undang-undang tersebut diijinkan. Seperti bunyi “al-dlarurat tubihu al-mahdlurat" dan aturan fiqh, yang berbunyi "idza ta'aradla mafsadatani, ru'iya a'dhamuhuma dlararan, bi irtikabi akhaffi hima".
Jenis penelitian ini tergolong penelitian kualitatif, maka pengumpulan datanya melalui studi pustaka (Library Research) dan bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan metode content analisis atau kajian isi.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dlarurat adalah datangnya bahaya (khatar) pada manusia, atau datangnya kesulitan (masyaqqah) yang amat berat yang membuat seseorang khawatir akan terjadinya dlarar (bahaya) atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota badan, kehormatan, akal, harta dan yang bertalian dengannya. Maka abortus atas indikasi medis hukumnya boleh karena masuk keadaan dlarurat, demi menyelamatkan nyawa ibu, makhluk yang telah memiliki eksistensi, hak dan kwajiban dalam kehidupan, dengan mengorbankan janin untuk diaborsi yang dianggap belum eksis.
Kata kunci: Dlarurat, aborsi, medis dalam dicasi.
Referensi
al-Jarhazi, Ibnu Sulaiman, Al-Mawahib Al-Saniyah, (Surabaya: Al-Hidayah, ‎t.t.)‎
Al-Jurjani, Ali Bin Muhammad Bin Ali, Al-Ta’rifat, (Beirut: Dar al-‎Kitab al-Arabi, 1405)‎
Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadzair fi al-furu’, (Surabaya: Al-Hidayah, ‎t.t.)‎
al-Zuhaili, Wahbah, Nadzariyyah al-Dlarurah al-Syar’iyyah, Cet. III, ‎‎(Beirut: Muassasah al-Risalah, 1982)‎
Anshor, Maria Ulfa, et.al., Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer,‎
at-Turmudzi, Imam, Sunan at-Turmudzi, Juz III, (Semarang: Toha ‎Putra, t.t.)‎
Bagian Obstetri dan Ginekologi FK UNPAD Bandung, Obstetri ‎Patologi, (Bandung: Elster Ofset, Edisi 1984)‎
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Proyek ‎Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, 1978)‎
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT ‎Ichtiar Baru van Hoeve, 1999)‎
Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005, http://www.kikil.org/forum/ showthread. ‎php?tid =3315‎
Hariadi A, Hoediyanto, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Edisi VII, ‎Dept. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal (Surabaya: FK ‎UNAIR, 2010)‎
http://id.shvoong.com/medicine-and-health/diet-and-‎exercise/2121881/lihat-aborsi-dengan-indikasi-medis/‎
http://www.artikata.com/arti-324432-darurat.html
Izoelas.multiplay.com/../ Mahmud Syaltut Pelopor Pendekatan Antar ‎Madzhab Dalam Islam.‎
Kamil Musa, Duktur, al-Madkhal Ila al-Tasyri’ al-Islamy, Cet. I, (Beirut: ‎Muassasah al-Risalah, 1989)‎
Kamus Saku Kedokteran Dorland, alih bahasa: dr. Poppy Kumala dkk., ‎Edisi 25, (Penerbit Buku kedokteran EGC, 1998)‎
Kapita Selekta Kedokteran, Editor: Arif Mansjoer, (et al.), Jilid II, Ed. ‎‎3, cet. 1. (Jakarta: Media Aesculapius, 2000)‎
Ma’luf, Luis, Al-Munjid fi Al-Lughoh wa al-A’lam, Cet. XXII, (Beirut: ‎Dar al-Masyriq, t.t.)‎
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, ‎‎(Jogjakarta: PP. Al-Munawwir, 1984)‎
Musthafa, Ibrahim, al-Mu’jam al-Wasith, (Beirut: Dar al-Nahr, t.t.)‎
Nayif al-Syahud, Ali bin, al-Mufassal fi Syarhi Ayat La Ikrah-a fi al-din, I.‎
Notoatmodjo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Jakarta: Rieneka ‎Cipta, 2010)‎
Ramali, Med. Ahmad, K. St. Pamoentjak, Kamus Kedokteran, Ed. ‎Revisi, Jakarta: Djambatan, 1996) ‎
Shihab, M. Quraish, Perempuan : dari cinta sampai seks dari nikah mut’ah ‎sampai nikah sunnah dari bias lama sampai bias baru, (Tangerang: ‎Penerbit Lentera Hati, 2005)‎
Syaltut, Muhammad, al-Fatawa, (Beirut: Dar al-Qolam, cet. III, t.t.)‎
Syauman, Abbas, Hukum Aborsi Dalam Islam, (terj. Misbah), (Jakarta: ‎Cendikia Sentra Muslim, 2004)‎
Taman Ulama.blogspot.com/profile/Syeikh-Yusuf Al-Qardlawi… dan ‎alhajari. blogspot.com
Tamrin, Dahlan. Kaidah-Kaidah hukum Islam Kulliyah al-Khamsah, ‎‎(Malang: UIN Maliki Press, 2010)‎
Umar, Nasaruddin, Fikih Wanita Untuk Semua, (Jakarta, PT Serambi ‎Ilmu Semesta, 2010)‎
Wahhab, Abdul, al-Dlarurah wa al-hajah wa atsaruhuma fi al-tasyri’ al-Islami, ‎‎(Makkah: Jami’ah Ummu al-qura’, 1402 H.)‎
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah: kapita selekta hukum Islam, Ed. II, ‎Cet. 7, (Jakarta: Haji Masagung, 1994)‎
Zuhroni, dkk., Islam Untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2, ‎‎(Fiqh Kontemporer), (Jakarta: Depag RI Dirjen Kelembagaan ‎Agama Islam. 2003)‎
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya bersifat akademik. Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.