Analisis Konsep Poligami dalam Al-Qur’an (Studi Tafsir AL-Misbah oleh M. Quraish Shihab)
Abstrak
Abstrak
Polemik tentang poligami semakin mengemuka dan menarik perhatian ketika praktik poligami secara terang-terangan dilakukan oleh para publik figur mulai dari pengusaha, politisi, ulama, sampai pelawak. Bahkan perbincangan tentang poligami sepertinya tidak pernah berhenti. Baru-baru ini, percakapan telah berubah menjadi perdebatan yang menarik, terutama sejak era Pasca Orde Baru. Poligami “diatur†oleh Pemerintah melalui peraturan pemerintah republik indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Banyak bangsa muslim yang saat ini menganggap poligami tidak konstitusional telah membenarkan perubahan-perubahan dalam perundang-undangan berdasarkan perspektif al-Qur’an tentang perkawinan, maupun tentang perspektif perkawinan islam modern.
Berkaitan dengan hal tersebut, Maka penulis berusaha untuk menganalisis konsep Poligami Dalam Tafsir. Quraish Shihab menawarkan konsep poligami di dalam tafsirnya Al-Misbah Surat An-Nisa ayat 3 dan 129. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analisa isi (content analysis).
Kata Kunci: Poligami, Al-Qur’an, M. Quraish Shihab
Referensi
Abdurrahman, Komplikasi Hukum Islam (KHI) (Jakarta: Akademik Presindo, 1992).
Agus Sunaryo, “Poligami Di Indonesia (Sebuah Analisis Normatif-Sosiologis),†YinYang, STAIN Purwokerto,Volume 5, Nomor. 1 (2010).
Al Hamdani, H.S.A., Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam) (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hlm. 38.
Cak Syam, “Poligami Dan Kawin Sirri Menurut Islam,†Di Aksese Dari Https://Nambas.Wordpress.Com/2010/03/03/Quraish-Shihab-Poligami-Dan-Kawin-Sirri-Menurut-Islam/, 3 Maret 2010.
Eni Setiati, Hitam Putih Poligami.
Imam Machaly, “Poligami Dalam Perdebatan Teks Dan Konteks: Melacak Jejak Argumentasi Poligami Dalam Teks Suci†Palastren Jurnal Studi Gender, Kudus: STAIN Kudus, Volume 08, Nomor 01 (2016).
Izzan, Ahmad, Metodologi Ilmu Tafsir (Bandung: Tafakur, 2011).
Kasir, Ibnu, Tafsir Ibnu Kasir, diterjemahkan oleh Bahrun Abu Bakar (Bandung: Sinar Baru Algesiondo Offset Bandung, 2000).
Makrum, “Poligami Dalam Perspektif Al-Qur’an,†Maghza, Purwokerto: IAIN Purwokerto,,Volume 1, Nomor. 2 (2016).
Prasetiawati, Eka, “Penafsiran Ayat-Ayat Keluarga Sakinah, Mawadah, Wa Rahmah Dalam Tafsir Al-Misbah Dan Ibnu Katsir,†Nizham, Metro: IAIM NU Metro, Volume 05, Nomor 02 (Desember 2017).
Qutub, Sayyid, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, diterjemahkan oleh As’ad Yasin
Rochayah Machali, Wacana Poligami Di Indonesia (Bandung: Mizan, 2005).
Shabrina, Reza, “16 Dampak Psikologis Dari Poligami Menurut Psikologi,†t.t.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1998).
Sukandarrumidi, Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2004).
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya bersifat akademik. Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.