Optimalisasi Penerapan Hukum Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Abstrak
Abstraksi
Aceh merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang mendapatkan otonomi khusus untuk menerapkan Hukum Islam. Hukum Islam di Aceh secara resmi dideklarasikan pada tanggal 1 Muharam 1423 H bertepatan dengan tanggal 15 Maret 2002. Penerapan hukum Islam tersebut dapat dikatakan sudah terlaksana secara menyeluruh. Namun, dilihat dari fenomena yang ada justru memperlihatkan bahwa pelaksanaan hukum Islam di Aceh baru sebatas simbol-simbol yang jauh dari substansi Islam. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai penerapan hukum Islam di Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan beberapa permasalahan yang akan dikaji, untuk menghasilkan temuan temuan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan Hukum Islam di Aceh; 2) Problematika dalam Pelaksanaan Hukum Islam di Aceh; & 3) Peran Serta Masyarakat dalam Menegakan Hukum Islam di Aceh.
Kata Kunci: Optimalisai, Hukum Islam, Aceh.
Referensi
Al-Yasa. Bunga Rampai Pelaksanaan Syariat Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syariat Islam). (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2009)
An-Na’im & Ahmed, A. “A1-Qur’an, Syari’ah, dan HAM: Kini dan di Masa Depanâ€, Jurnal Islamika, Vol. 2, No. 1, (1993)
Berutu, A. G. Aceh dan Syariat Islam. (Tesis). (Jakarta: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2014)
Dinas Syariat Islam. Himpunan Undang-Undang, keutusan Presiden, Peraturan Daerah/Qanun, Instruksi Gubernur, Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syariat Islam. (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, 2009)
Jafar, M. Peran Serta Masyarakat dalam Penegakan Hukum (Suatu Analisis dalam Penegakan Syariat Islam di Aceh). (Banda Aceh: Syariah Ahwal Al-Syakhsyiyyah, 2017)
Jamal, A. dkk. “Pemetaan Syariat Islam di Aceh Problematika dan Solusinyaâ€, Jurnal Istiqro, Vol. 16, No. 1, (2018), hlm. 103-138.
Jauhari, I. “Pelaksanaan dan Penegakan Syari’at Islam di Provinsi Acehâ€, Jurnal Hukum Pro Justitie, Vol. 28, No. 1, (2010)
Mubarrak, H. A. & Latief. “Sengkarut Hukuman Rajam dalam Rancangan Qanun Jinayat Acehâ€, Jurnal Sosio Religia, Vol. 9, No. 3, (2010)
Nazir, M. Metode Penelitian. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2013)
Rasyid, D. Syari’at Islam Yes-Syari’at Islam No: Dilema Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945. (Jakarta: Paramadina, 2001).
Soekanto, S. & Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985).
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. (Bandung: Alfabeta, 2007)
Syahrizal, dkk. Dimensi Pemikiran Hukum Dalam Implementasi Syariat Islam Di Aceh. (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2011)
Zed, M. Metode Penelitian Kepustakaan. (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2004)
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya bersifat akademik. Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.