Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/Hum/2020 Tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Fiqh Siyasah
Abstrak
Abstraksi
Tulisan ini berfokus pada Putusan mahkamah agung No: 6 p/hum/2020 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah dalam perspektif Fiqh Siyasah.
Data yang digunakan dalam penelitian ini dihimpun menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research).
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung No: 6 P/HUM/2020 tersebut mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf P Angka 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berkaitan dengan adanya pembatasan hak politik Wakil Gubernur yang mencalonkan diri menjadi Bupati/Walikota. Selain itu dalam fiqh siyasah ditegaskan bahwa suatu hukum harus bersifat adil dan harus mengakomodir kesitimewaan dan hak masyarakat salah satunya ialah adanya keistimewaan hak politik yang didasarkan persamaan hak yang juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 15 dan 43.
Kata Kunci: Fiqh Siyasah, Putusan MA No: 6 P/HUM/2020, Kepala Daerah
Referensi
Baskoro, Aji. “Korupsi Massal Dalam Perspektif Nomokrasi Islam (Studi Kasus DPRD Malang), Jurnal Staatsrecht, Vol. 1, No. 1, (Juni, 2021).
Diana, Rashda. “Al-Mawardi dan Konsep Kenegaraan dalam Islamâ€, Jurnal Tsaqafah, Vol. 13, No. 1, (Mei, 2017).
Dzajuli, Fiqh siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Syariah (Jakarta: kencana Perdana Media Grup, 2018), 25-27.
Faqih, Muhammad‚ Analisis siyasah dusturiyah terhadap pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah (studi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015)‛ (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2018).
Hakim, Dani Amran. Muhammad Havez, “Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif Fikih Siyasah Dusturiyyahâ€, Jurnal Tanjungpura Law, Vol. 4, No. 2, (Desember, 2020)
Kusuma, Mochammad Tommy‚ Tinjauan Fiqh siyasah terhadap putusan mahkamah agung Nomor 65/P/HUM/2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah dari partai politik‛ (Skripsi—Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2019)
Mawardi, Imam. al-Ahkam As-Sulthoniyyah (Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam), terj. Fadli Basri, (Bekasi: Darul Falah, 2017).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 4 ayat (1) p.
PKPU Nomor 3 Tahun 2017
Puspitasari, Yopa. “Kedudukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islamâ€, Jurnal al-Imarah, Vol. 4, No. 2, (2019)
Rusydi DR, Muhammad. “Hukum dan Moral; Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Kodrat H.L.A Hart dan Lon. F. Fullerâ€, Jurnal al-Wasath, Vol. 2, No. 1, (April, 2021)
Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2020.
Sendhikasari, Dewi. ‚Kewenangan KPU dalam penyusunan PKPU Pilkada Serentak‛. Info Singkat Pemerintahan Dalam Negri. Vol. VII. No. 08/II/P3DI. april, 2015.
Sultan, Lomba. “Kekuasaan Kehakiman dalam Islam dan Aplikasinya di Indonesiaâ€, jurnal al-Ulum, Vol. 13, No. 12, (2013).
Surbakti, Ramlan dan Kris Nugroho. studi tentang desain kelembagaan pemilu yang efektif. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2015.
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 15 Tahun 2019.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Zulhamdi, “Demokarasi Dalam Teori Politik Islamâ€, Jurnal syarah, Vol. 8, No. 2, (Juli-Desember, 2019).
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya bersifat akademik. Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.