Gadai Sawah dengan Sistem Tradisi Tanah Digarap Rahin Perspektif ‘Urf
(Studi Kasus Desa Lajing Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan)
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktek gadai sawah dengan sistem tradisi tanah digarap rahin dan analisis hukum Islam terhadap praktek gadai sawah yang dilakukan masyarakat desa Lajing kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek gadai sawah di desa Lajing kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan yaitu gadai sawah dengan sistem tradisi tanah digarap oleh pihak rahin dan tidak ditentukan batas waktu berakhirnya akad gadai tersebut. Kemudian murtahin akan mendapatkan hasil panen dari sawah tersebut sampai pihak rahin bisa melunasi hutangnya. Praktek gadai sawah dengan sistem tradisi tanah digarap rahin ini termasuk tradisi yang absah (urf al-Sahihah) karena tradisi tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum Islam.
Kata Kunci: Gadai Tradisional, ‘Urf, Rahin
Referensi
al-Khayyâth, Abd al-Azîz. Nadzariyyat al-‘Urf, (Amman: Maktab al-Aqshâ, t.t.).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya Spesial Woman Juz 29, (Bandung: PT Sigma Examedia Arkanleema, 2009)
Efendi, Satria. Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005).
Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Harisudin, M. Noor. "‘Urf Sebagai Sumber Hukum Islam (Fiqh) Nusantara,†Al-Fikr 20, no. 1 (2016): 66–86.
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 143-145. Lihat juga Wandi, Sulfan. “Eksistensi ‘Urf Dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqhâ€, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 1, (Januari-Juni, 2018).
Hindi, Anwar. Sitti Rahmah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Gadai Sawah Tanpa Batas Waktu Di Desa Barumbung Kecamatan Matakaliâ€, J-Alif: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam, Vol. 4, No. 2, (2019).
Isa (rahin), Wawancara, Desa Lajing Kecamatan Arosbaya, 6-12-2020.
Kau, Sofyan A. P. Islam Dalam Budaya Lokal Adat Gorontalo: Makna Filsafat, Normatif, Edukatif dan Gender, (Malang: Inteligensia Media, 2020).
Khalaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqih Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003).
Kiftiyah, Mamlu’atul. Analisis Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Barang Gadai di Pulo Tegalsari Wonokromo Surabaya, (Skripsi—UIN Sunan Ampel Surabaya, 2020).
Lusiana, Tinjauan Hukum Islam Tentang Gadai Tanpa Batas Waktu Studi di Desa Girikarto Kecamatan Sekampung Lampung Timur, ( Skripsi--UIN Raden Intan, Lampung, 2017).
Mufidin, Ahmad. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Sawah Gadai di Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, kabupaten Pemalang, (Skripsi—IAIN Puwokerto, 2017).
Paere (rahin), Wawancara, Desa Lajing Kecamatan Arosbaya, 5-12-2020.
Prawino, Abdurrahman Misno Bambang. Reception Through Selection Modification: Antropologi Hukum Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish, 2016).
Rodiyah (rahin), Wawancara, Desa Lajing Kecamatan Arosbaya, 5-12-2020.
Setiawan, Firman. Lembaga Keuangan Syariah Non Bank, (Pamekasan: Duta Media, 2017).
Subaidah (rahin), Wawancara, Desa Lajing Kecamatan Arosbaya, 6-12-2020.
Sunah, Ahmad Fahmi Abu. Urf Wa al-Adah fi ra’yi Fuqaha, (Kairo: Dar al-Bas, 2004).
Wakhidiyanti, Aliza Izzet Beqovic. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Gadai Mobil Sewaan Studi kasus rental mobil MHL Sport Karangrejo, Manyar Gresik, (Skripsi: UIN Sunan Ampel Surabaya, 2018).
Yasir, Emir dan Shafwan Bendadeh, “ ‘Urf Sebagai Metode Istinbath Hukum Islam (Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy Dengan Fikih Indonesianyaâ€, Syariah Journal of Islamic Law, Vol. 3, No. 2, (2021).
Zahra, Muhammad Abu. Ushul al-Fiqh, (Mesir: Dar al-Fikr al-Arabi, t.th)
Zarqa‘, Mushthafâ. Al-Madkhal ‘ala al-Fiqh al-‘Âm, Vol. 3, (Beirut: Dâr al-Fikr, 1968).
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya bersifat akademik. Sumbula : Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.