HUKUM KEKERASAN DALAM PENDIDIKAN TERHADAP ANAK
Abstract
Dalam agama Islam anak merupakan salah satu rizki yang diberikan kepada orang tua dan memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun umat Islam. Begitu besarnya peranan yang mereka miliki maka ke dua orang tua diwajibkan untuk memberikan pendidikan yang benar kepada anaknya. Namun demikian, di negara Indonesia yang berpunduduk mayoritas muslim, hal tersebut menjadi bertolak belakang karena adanya kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Mulai dalam sisi ekonomi hingga sosial, di sekolah maupun di rumah terdapat beberapa kasus kekerasan terhadap anak. Padahal dalam al-Qur’an dan Hadis banyak dalil yang mengisyarakatkan tentang pengharaman kekerasan dalam pendidikan terhadap anak. Contohnya dalil yang menerangkan tentang menggantung cambuk dan Rasulullah yang tidak pernah membentak sahabat Anas bin Malik yang masih kecil merupakan dalil yang cukup jelas tentang hukum kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak pada akhirnya akan memberikan generasi yang cacat mental dan cenderung memiliki perangai yang buruk.References
Al- Abadi, Muhammad Shams al-Haq al-‘Adhim. 1415. ‘Awn al-Ma‘bud. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al- Baqi, Muhammad Fu’ad ‘Abd. 1346. al-Mu‘jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an. Kairo: Dar al-Hadit.
Bawani, Imam. 1997. Perkembangan Jiwa Anak Usia Balita. Surabaya: Bina Ilmu.
Grey, Jhon. 2001. Childern are from Heaven. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gunarsa, Singgih D. 2003. Dasar dan Teori Perkembangan Anak. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Al- Hajjaj, Muslim ibn. 2006. Shahih Muslim. Riyad: Dar Tyiibah.
Ilyas, Amelly. 1996. Mendambakan Anak Shaleh, Prinsip Pendidikan Anak dalam Islam. Bandung: Mizan.
Manzur, Ibn. Lisan al-‘Arab. t.t. Kairo: Dar al-Ma‘arif.
Al- Maraghi, Ahmad Mushthafa. 1946. Tafsir al-Maraghi. Kairo: Mushthafa al-Halabi.
Munawwir, Ahmad Warson. t.t. al-Munawwir.Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiyah Keagamaan Pondok Pesantren Krapyak.
Mustofa, Agus. 2012. Sang Pengantin dan Generasi Cinta. Surabaya: PADMA Press.
Al- Shabuni, Muhammad ‘Ali. 1980. Rawa’i‘ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an. Damaskus: Maktabah al-Ghazali.
Sa’dyah, Ana Rahmatus. 2006. “Pelecehan seksual terhadap Anakâ€, Jurnal Ilmiah “Buanaâ€. Vol XXVIII.
Al-Shathibi, Ibrahim. 1997. Musa al-Muwafaqat. al-‘Aqrabiyyah: Dar Ibn ‘Affan.
Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Sya’ban, Hilmiy ‘Ali. t.t. Anas bin Malik. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al- Thabraniy, Sulaiman ibn Ahmad. t.t. al-Mu’jam al-Kabir. Kairo: Maktabah ibn Taymiyyah.
Tjandraningsih, Indrasari. 1992. Anak-anak Desa dalam Kerja Upahan. Jakarta: PT Pustaka LP3ES.
Al- Turmudhi, Muhammad b. t.t. ‘Isa al-Jami‘ al-Shahih. Mushthafa al-Halabi.
Undang-undang Perlindungan Anak. 2011. Bandung: Fokus Media.
Unicef, 2012. “Penelitian Mengenai Isu-isu tentang Anak Indonesiaâ€, dalam http: //www. support unicefindonesia.org/index.php/campaign/detil/179/id.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA