ASURANSI SYARIAH (Analisa Historis Prinsip-prinsip Asuransi Syari’ah Perspektif Manhaj Al-Kully)
Abstract
Seiring pesatnya kajian tentang ekonomi Islam, ternyata diiringi juga oleh perkembangan praktik riil ekonomi Islam, contohnya adalah perbankan Syariah, reksadana Syariah, pasar modal Syariah, obligasi Syariah, dan juga asuransi Syariah. Asuransi Syariah, sebagaimana fokus kajian pada makalah ini, juga mengalami perkembangan yang sangat pesat walau tidak sepesat perkembangan perbankan Syariah. Akan tetapi fenomena perkembangan asuransi Syariah ternyata menimbulkan berbagai ragam pandangan. Hal ini tidak terlepas dari cara pandang atau metodologi penarikan hukum terhadap praktek asuransi Syariah itu sendiri. Kertas kerja ini akan membahas mengenai asuransi Syari’ah khususnya pada sisi historisnya dalam perspektif manhaj al-kullyReferences
Antonio, Syafi’i . 1994. Asuransi dalam Perspektif Islam. Jakarta: STI.
Bakri, Asafri Jaya. 1996. Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi. Jakarta: Rajawali Press.
Bukhari, Imam. t.t. Sahih al-Bukhari, Kitab Diyat, No. 45. Al-Haramain.
Chapra, M. Umer. 1999. Islam and the Economic Challenge, terj. Nurhadi Ihsan, Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer. Surabaya, Risalah Gusti.
Dahlan, Abdul Azis. 2000. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve
Depag RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Syaamil.
Depdikbud. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Djamil, Faturrahman. 1995. Metode Ijthad Majelis Tarjih Muhammadiyah. Jakarta: Logos.
Harun, Nasrun. 2000. Fiqh Mu’amalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Karim, Adiwarman Azwar. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press.
Khan, M. Fahim dan Nur Muhammad Ghifari, “Shatibi’s Objectives of Shari’ah and Some Implications for Consumer Theory,†dalam Abul Hasan M. Sadeq dan Aidit Ghazali (eds.), Reading in Islamic Economic Thought (Malaysia: Longman Malaysia, 1992).
Muslehuddin, Muhammad. 1999. Insurance and Islamic Law, Burhan Wirasubrata (terj.), Menggugat Asuransi Modern: Mengajukan suatu Alternatif Baru dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Lentera.
Rahman, Afzalur. 1995. Economic Doktrines of Islam, terj. Soeroyo Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 4. Jakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Said Aqiel Siradj, Fiqh Berwawasan Etika, dalam www.republika.co.id, Diakses 5 Juli 2012.
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press.
S. Burhanuddin. 2010. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Syahatah, Husain Husain. 2006. Asuransi dalam Perspektif Islam, KA Failasufa (terj.). Jakarta: Amzah.
UII, Tim Penulis MSI. 2008. Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah. Yogyakarta: MSI UII-Safiria Insania Press.
Wirdyaningsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Diskusi dengan tema Fiqh Mu’amalah oleh Drs. Asmuni, M.Th, M.A Tanggal 30 Juni 2012.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA