INTEGRASI SAINS DAN AGAMA (Kontribusi Teknolgi DNA (Deoxirybo Nucleic Acid) Dalam Perkembangan Hukum Islam)
Abstract
Ketidakselarasan antara ilmu pengetahuan dan agama yang terjadi di Eropa ditandai dengan beberapa peristiwa pembunuhan Ilmuwan oleh pihak gereja seolah mengabarkan kepada dunia bahwasannya agama dan Ilmu pengetahuan tidak akan dapat bersatu. Islam tidak memandang demikian. Ilmu pengetahuan, sains dan agama Islam saling bersinergi dalam satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Salah satu bentuk kemajuan perkembangan Iptek dalam bidang genetik yang baru-baru ini memberikan kontribusi yang besar terhadap terjadinya perkembangan pengambilan hukum Islam adalah masalah DNA (Deoxirybo Nucleic Acid) yang berkaitan dengan masalah pembuktian adanya hubungan nasab maupun pengingkaran anak bahkan juga sampai masalah pembuktian zina. Kertas kerja ini membahas mengenai dialog antara agama dan sains yang menjelaskan mengenai DNA serta menyorot kontribusinya dalam perkembangan hukum IslamReferences
Anshoruddin. 2004. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan hukum Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. tt. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Bandung: Al-Ma'arif.
Bahansyi, Ahmad Fathi. 1984. Nasriyatul Isbat fil Fiqhil Jina’i al-Islâmi., Alih bahasa Usman Hasyim dan Ibnu Rachman, Teori Pembuktian Menurut Fikih Jinayat Islam Yogyakarta: Andi Offset,
Departemen Agama RI. 1989. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Bandung: Lubuk Agung.
Gayatri, Arum. 1990. Kamus Kedokteran. Jakarta: Arcan,
Gie, The Liang. 1996. Pengantar Filsafat Teknologi. Yogyakarta: Andi Offset.
Girindra, Aisjah. 1993. Biokimia I. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Goodenough, Ursula. 1988. Genetics, Third Edition, alih bahasa Soenartono adisoemarto, Jakarta: Erlangga,
Hamid, Andi Tahir. 1996. Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama Dan Bidangnya. Jakarta: Sinar Grafika. 1996.
Hulam, Taufiqul. 2005. Reaktualisasi Alat Bukti Tes DNA Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Yogyakarta: Kurnia Kalam.
L.T.Kirby. 1990. DNA Fingerprinting an Introduction. Canada: Stochton Press.
Mahzar, Armahedi. 2004. Merumuskan Paradigma Sains dan Teknologi Revolusi Integralisme Islam. Bandung: Mizan.
Muhadjir, Noeng. 2006. Filsafat Ilmu Kualitatif & Kuantitatif untuk pengembangan penelitian Edisi Revisi. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Rosental, Nadia. 1995. Recognizing DNA, Molecular medicine, New England Journal of medicine, Vol. 925.
Suryo. 1997. Genetika Manusia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
-------. 2001. Genetika Strata I, cet. Ke 9. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Syaltout, Mahmoud dan As-Sayis, M Ali. 1973. Perbandingan Madzhab Dalam Masalah Fiqih, Ismuha (terj.). Jakarta: Bulan Bintang.
Yatim, Badri. 2004. Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II. Jakarta : raja Grafindo Persada.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA