PEMIKIRAN ASY-SYATIBI TENTANG MAQASHID SYARI’AH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP TEORI PERILAKU EKONOMI MODERN
Abstract
Tulisan ini hendak mengkaji pemikiran Asy-Syatibi yang berkaitan dengan teori ekonomi baik pada aspek produk, konsumsi dan distribusi. Argumen dasar yang dikembangkan dalam tulisan ini adalah bahwa konsep maqashid syari’ah yang dikemukakan oleh Asy-Syatibi patutnya menjadi acuan dalam setiap proses analisis terkait perilaku ekonomi (produksi, konsumsi dan distribusi), sehingga sistem dan ilmu yang kini tengah diformulasiakan dapat memberi kemaslahatan dan mampu menjadi solusi terhadap komplek ekonomi kekinian yang kian akut. Maqashid Syari’ah dalam dataran idealnya juga harus berimplikasi pada perilaku ekonomi individu muslim, baik dalam posisinya sebagai konsumen maupun produsen. Kesemua aktivitas ekonomi tersebut harus menuju kepada kemaslahatan sehingga dapat memelihara maqashid syari’ah. Kebutuhan dasar (al-kuliyyah al-khamsah) pada dasarnya masih dapat diekstensifikasikan dengan mengusulkan nilai-nilai yang dapat dimasukkan dalam maqashid syari’ah, seperti egalitarianism, toleransi, hak asasi manusia, perdamaian, keadilan dan sebagainya. Selanjutnya juga harus diklasifikasikan tingkatan masing-masing nilai tersebut, apakah dalam kategori dharuriyah, hajjiyah ataukah tahsiniyah. Nilai-nilai yang terkandung dalam maqashid syari’ah mungkin semuanya adalah dharuriyah, namun operasionalisasi perilaku ekonomi (baik pada apek produksi, konsumsi dan distribusi), nilai-nilai tersebut perlu diberikan skala prioritas sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
Â
Kata Kunci: Asy-Syatibi, Maqashid Sayri’ah, Perilaku Ekonomi Modern.
References
Bakri, Asafri Jaya. 1996. Konsep Maqashid Syari’ah Menurut al-Syatibi. Jakarta: Rajawali Press.
Darusmanwiati, Aep Saepulloh, “Imam Syatibi: Bapak Maqashid asy-Syari’ah Pertama†dalam www.islamlib.com, diakses 5 Juni 2012.
Grey, Arthur L. dan Jhon E. Elliot (eds.). 1961. Ecconomic Issues and Policies: Reading in Introdury Economics. USA: Houghtin Miffin Company.
Karim, Adiwarman Azwar. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press.
Nasution, Mustava Edwin. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Romli, Muhammad Guntur. Mengagas Fiqh Maqashid dalam www.islamlib, diakses 5 Juni 2012.
Sadeq, Abu Hasan M. and Aidit Ghazali (eds.).1992. Reading in Islamic Economic Thought. Malaysia: Longman Malaysia.
Sirajd, Said Aqiel. Fiqih Berwawasan Etika, dalam www.republka.co.id, diakses 5 Juni 2012.
Syatibi, Imam. t.t. al-Muwafaqat, Juz II. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA